INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ananto Widagdo Soroti Pengelolaan Aset Kebondalem dan Ketidakadilan Hukum di Banyumas

Ananto Widagdo Soroti Pengelolaan Aset Kebondalem dan Ketidakadilan Hukum di Banyumas

Salah satu sudut bangunan di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto. (istimewa)

Rabu, 13 Agustus 2025

FOKUS – Advokat sekaligus pegiat antikorupsi, Ananto Widagdo SH SPd, mengkritisi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, khususnya terkait kompleks pertokoan Kebondalem. Ia menilai aset tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025), Ananto berharap aset-aset besar yang tidak dikelola dengan baik dapat dikembalikan sepenuhnya ke Pemkab, sehingga hasil pengelolaannya bisa masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pidana korupsi tidak bisa dihentikan begitu saja meskipun terlapor telah mengembalikan kerugian negara. Apalagi dalam kasus Kebondalem, kerugian negara belum dihitung oleh BPK,” ujarnya.

Ia menyoroti lemahnya sikap eksekutif dan legislatif Banyumas dalam mengambil alih dan mengelola aset Kebondalem secara serius. Menurutnya, meskipun Kejaksaan Tinggi telah menyerahkan aset tersebut secara cuma-cuma, Pemkab belum mampu menguasai dan menyewakan kembali secara benar kepada calon penyewa baru.

“Penghuni liar yang setiap hari mengambil keuntungan dibiarkan begitu saja tanpa membayar sepeser pun ke Pemkab. Sementara pedagang kecil justru diusir. Ini menunjukkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ananto juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kebondalem, seperti Sarinah dan pedagang lain yang menempati ruko bagian depan. Ia menyebut mereka tidak membayar retribusi, namun tetap diizinkan berjualan.

“Mereka semua berstatus ilegal, tapi masih dibiarkan. Ini tidak adil. Pemkab harus tegas dan berani mengambil tindakan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi proses penanganan hukum terhadap aset Kebondalem yang dinilainya tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Menurutnya, jika suatu perkara telah masuk tahap penyelidikan, maka harus dilanjutkan dengan penyidikan lalu  penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

“Tanpa berita acara penyitaan, prosesnya cacat prosedur. Padahal itu penting agar pihak penerima, dalam hal ini Pemkab, memiliki legal standing yang kuat,” jelasnya.

Ananto juga mengungkap potensi kerugian daerah dari pengelolaan kompleks pertokoan Kebondalem. Ia menyebut, dari total 103 unit toko, nilai kontrak yang diberikan kepada pihak ketiga, PT GCG, mencapai Rp50 juta per unit per tahun. Kontrak tersebut berlaku selama 30 tahun, dari 2017 hingga 2047.

“Kalikan saja nilainya. Ratusan miliar rupiah. Kalau uang hasil sewa itu digunakan untuk kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan masyarakat Banyumas, pasti daerah ini bisa lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Terkait pengelolaan aset, pihak legislatif telah menyampaikan gagasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Hal itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Banyumas, Rabu (6/8/2025). Usulan disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Rachmat Imanda, SE,Ak.

Ini merupakan dorongan agar DPRD dan Pemkab menunjukkan komitmen bersama terhadap pengelolaan aset daerah yang akuntabel.

“Pansus Aset saya usulkan saat Paripurna DPRD, diterima Ketua DPRD dan berharap segera direalisasikan. Sudah saatnya DPRD mengambil peran strategis dan progresif untuk menuntaskan berbagai masalah aset ini,” ujar Rachmat Imanda yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra.

Menurut Imanda, pembentukan Pansus Aset sangat penting mengingat banyaknya persoalan aset milik daerah yang hingga kini masih belum jelas status hukumnya.

Beberapa di antaranya bahkan menimbulkan keresahan publik, seperti persoalan lahan eks Kebondalem dan terbaru kasus protes warga terkait proyek Sapphire Mansion. Selain itu juga mencuat juga soal aset tanah Lapangan Cilongok yang dituntut ahli waris. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sadewo Serahkan 34 Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas di Banyumas

Selanjutnya

Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Jajaran: Kapolresta Banyumas Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

Selanjutnya
Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Jajaran: Kapolresta Banyumas Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Jajaran: Kapolresta Banyumas Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

Bea Cukai Cilacap Edukasi Siswa SMAN 1 Kampung Laut Lewat Program “Customs Goes to School”

Bea Cukai Cilacap Edukasi Siswa SMAN 1 Kampung Laut Lewat Program “Customs Goes to School”

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com