BANJARNEGARA – Anak-anak dibawah usia 12 tahun, kini tidak boleh masuk objek wisata. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang memuat aturan teknis tentang PPKM terbaru.
Dalam Inmendagri diatur anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh masuk objek wisata. Menindaklanjuti Inmenagri Nomor 42 Tahun 2021, diterbitkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443/287/Setda/2021. Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 14 September 2021 – 20 September 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, kebijakan terbaru ada batasan usia masuk objek wisata.
“Untuk anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh masuk,” kata dia, Kamis (16/9).
Agung menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Inmendagri yang terakhir.
“Ada ketentuan anak dibawah 12 tahun tidak boleh masuk. Waktu pembukaan pertama, belum ada kebijakan itu,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi dengan regulasi terbaru kepada para pengelola objek wisata di Kabupaten Banjarnegara.
Menurut dia, anak dibawah 12 tahun tidak boleh masuk objek wisata karena belum divaksin Covid-19. Aturan ini selaras dengan aturan sebelumnya, yaitu wisatawan wajib menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan wajib sudah divaksin bagi pengunjung yang akan masuk ke objek wisata, masih tetap berlaku. (drn)