INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Anak-Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk Obwis di Banjarnegara

Jumat, 17 September 2021

BANJARNEGARA – Anak-anak dibawah usia 12 tahun, kini tidak boleh masuk objek wisata. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang memuat aturan teknis tentang PPKM terbaru.

Dalam Inmendagri diatur anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh masuk objek wisata. Menindaklanjuti Inmenagri Nomor 42 Tahun 2021, diterbitkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443/287/Setda/2021. Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 14 September 2021 – 20 September 2021.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, kebijakan terbaru ada batasan usia masuk objek wisata.

“Untuk anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh masuk,” kata dia, Kamis (16/9).

Agung menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Inmendagri yang terakhir.

“Ada ketentuan anak dibawah 12 tahun tidak boleh masuk. Waktu pembukaan pertama, belum ada kebijakan itu,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi dengan regulasi terbaru kepada para pengelola objek wisata di Kabupaten Banjarnegara.

Menurut dia, anak dibawah 12 tahun tidak boleh masuk objek wisata karena belum divaksin Covid-19. Aturan ini selaras dengan aturan sebelumnya, yaitu wisatawan wajib menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan wajib sudah divaksin bagi pengunjung yang akan masuk ke objek wisata, masih tetap berlaku. (drn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi

Selanjutnya

Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

LPPSLH Jawab Tantangan Disrupsi, Luncurkan Platform Digital untuk Gerakan Masyarakat Sipil

LPPSLH Jawab Tantangan Disrupsi, Luncurkan Platform Digital untuk Gerakan Masyarakat Sipil

Kamis, 19 Februari 2026

KPK dan Kortastipidkor Polri Satu Padu, Standarisasi Prosedur Perkara Korupsi Sambut 2026

KPK dan Kortastipidkor Polri Satu Padu, Standarisasi Prosedur Perkara Korupsi Sambut 2026

Kamis, 19 Februari 2026

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Kamis, 19 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan

Pandemi, Retribusi Parkir hingga September Terkumpul Rp 3 Miliar dari Target Rp 4,5 M di Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com