INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alun-Alun Kebumen Ditutup 1 Januari, Diimbau Tinggal di Rumah

Senin, 6 Desember 2021

KEBUMEN – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 di semua daerah. Termasuk Kebumen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah merebaknya angka kasus positif Covid-19.

Pemerintah kabupaten juga membuat aturan turunan melalui Surat Edaran Bupati, yang berisi larangan dan imbuan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas sosial. Termasuk kebijakan penutupan sejumlah tempat atau fasilitas umum sementara waktu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tadi kita sudah sepakati untuk dilakukan pengetatan wilayah mendekati Nataru. Mulai 23 Desember sampai 2 Januari. Ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, karena saat ini sudah ditemukan varian baru Omicron, maka perlu antisipasi sedini mungkin,” ujar bupati dalam rapat penanganan Covid-19.

Pemadaman lampu alun-alun dari 23 Desember sampai 2 Januari. Pada 1 Januari, bupati meminta masyarakat stay at home atau tinggal di rumah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Pada saat stay at home 1 Januari, semua akan ditutup, termasuk pasar, swalayan, pertokoan, wisata. Kita imbau masyarakat untuk di rumah saja dalam sehari. Kita juga akan lakukan penyemprotan disinfektan di alun-alun pada 31 Desember,” jelasnya.

Bupati juga menerapkan kebijakan untuk menutup tempat wisata dari 31 Desember sampai 2 Januari. Untuk swalayan pada saat PPKM Level 3 ini hanya diizinkan buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Selama mass itu, akan dilakukan patroli berkala oleh Satpol PP.

Adapun untuk ibadah natal, Bupati minta dilakukan secara bergantian tidak dalam satu waktu, karena gereja hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, dan wajib mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Pastikan semua jemaat yang akan mengikuti ibadah natal sudah divaksin.

Tidak hanya itu, Bupati juga melarang ASN untuk cuti dari 24 Desember sampai 2 Januari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah ASN mudik atau berlibur ke luar kota. (fur)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ditinggal Kondangan, Rumah Warga Cimrutu Patimuan Terbakar

Selanjutnya

Berduaan di Hotel, Camat dan Kades Terjaring Razia Satpol PP Banjarnegara

TERBARU

Evakuasi Pria Tercebur Sumur di Cilongok, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Evakuasi Pria Tercebur Sumur di Cilongok, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 24 Maret 2026

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Selasa, 24 Maret 2026

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Berduaan di Hotel, Camat dan Kades Terjaring Razia Satpol PP Banjarnegara

Geger Malam Hari, Rumah Ludes Terbakar di Bojongsari Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com