Banyumas, indiebanyumas.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Anti Korupsi (BATIK) menyatakan bahwa mereka akan serius mengawal kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Mengawali gerakan, mereka mendatangi kantor DPRD Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyampaikan pernyataan sikap melalui surat resmi kepada kedua lembaga tersebut, Senin (12/4/2021).
Surat untuk wakil rakyat mereka tujukan kepada Ketua DPRD Banyumas, berisi permohonan agar mereka bisa memperoleh salinan APBD Tahun 2016. Dalam isi suratnya itu mereka ingin mengetahui detail tentang rumusan anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2016, sebagai acuan untuk memastikan kebenaran akan rumor yang berkembang soal indikasi terjadinya manipulasi anggaran.
Aliansi BATIK menyebut nilai anggaran itu sejumlah Rp 10 Miliar. Anggaran sebesar itu disebut Aliansi Batik dalam isi surat mereka, dipakai untuk pembayaran denda kepada PT Graha Cipta Guna (GCG) dari Pemkab Banyumas dalam persoalan komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto.
“Karena dokumen APBD bersifat transparan dan boleh diketahui publik serta bisa diketahui juga diakses oleh setiap orang, badan atau lembaga, termasuk kami dari aliansi Batik. Untuk itu secara resmi surat permohonan kami untuk meminta dokumen APBD Tahun 2016 hari ini kami serahkan, dan ditujukan kepada ketua dewan,” kata Ketua Aliansi BATIK, Anang Supratikno SH sebagaimana tertulis dalam surat dari alinasi ke DPRD Banyumas yang juga disampaikan kepada redaksi indiebanyumas.id.
Anang menegaskan, keberadaan Aliansi BATIK tidak lain untuk mengawal dan mengawasi dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Banyumas, baik yang sedang ditangani oleh lembaga berwenang seperti proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan maupun yang belum masuk dalam penanganan hukum.
“Kami punya visi misi menciptakan Kabupaten Banyumas yang bersih dari KKN, dengan ini meminta atau memohon kepada Ketua DPRD Banyumas untuk dapat memberikan dokumen APBD Tahun 2016,” tegas Anang.
Surat pernyatan sikap lalu mereka sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang berisi permintaan kepada lembaga tersebut untuk melakukan langkah profesional dan transparan dalam mengungkap alur dugaan kasus korupsi dana JPS senilai Rp 2.120.000.000 dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi di Banyumas.
Sekretaris Aliansi BATIK, Endar Susanto mengatakan, penegaskan hukum harus dijalankan secara tegas dan jelas tanpa tebang pilih dalam proses memeriksa semua pihak.
“Bahwa korupsi di masa pandemi ini adalah sebuah kejahatan yang luar biasa, mengingat rakyat sedang membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dalam krisis sehingga perbuatan korupsi dana JPS Kemenaker harus ditangani serius dan tidak tebang pilih,” kata Endar.
Dalam surat yang juga mereka tujukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejakaan Agung RI mereka menyebutkan agar segera diperiksa terkait dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat di DPR RI yang disebut dengan julukan Bunda Melon. Sebutan itu merujuk pada dugaan tindak korupsi yang mengarah pada penggunaan dana bantuan untuk kelompok usaha tetapi digunakan untuk membangun green house melon di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok. Kasus dugaan korupsi dana bantuan JPS Kemnaker tersebut saat ini masih dalam penanganan Kejari Purwokerto, dan telah ditetapkan dua orang tersangka.