INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aktivitas Jam Malam di Banyumas Kembali Direm

Rabu, 16 Juni 2021

Maksimal Pukul 21.00

PURWOKERTO – Pemkab sepertinya bersiap tarik rem lagi. Beberapa aturan ketat yang pernah diterapkan, akan dikembalikan. Misal saja, larangan hajatan, pengetatan wisata, hingga pengetatan jam malam.

Saat ini surat edaran terkait pengetatan jam malam sedang dibuat. Aspen Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto, mengatakan kebijakan tersebut sudah disepakati oleh jajaran Forkompinda. Waktu pelaksanaannya, tinggal menunggu surat edaran selesai dibuat.

“Nanti akan koordinasi dengan Kapolres. Yang penting kita sosialisasikan dulu. Sudah disepakati. Masyarakat mohon untuk mempersiapkan. Bagi pedagang malam, yang biasa volume masak sampai jam 23.00 misalnya, masaknya dikurangi hanya untuk jam 21.00,” katanya.

Langkah itu ia jelaskan, sebagai upaya bertahan dari serangan varian baru. Juga mencegah agar kondisi pandemi di Banyumas tidak memburuk.

“Kita prihatin bareng. Melindungi semua warga negara. Kita sekarang bertahan, menghadapi serangan varian baru. Bareng-bareng, kita prihatin bareng,” ujarnya.

Lanjut, kondisi pandemi di Jawa Tengah saat ini tidak baik-baik saja. 11 Kabupaten ia katakan, jadi zona merah.

“Kita istilahnya lagi ngerem. Nanti kita akan gas lagi sedikit. Ancaman sekarang nyata. Sekarang ada 11 zona merah di Jawa Tengah,” tuturnya.

Perbup Ditarget Pekan Depan

Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun perubahan perbupnya. Ia sampaikan, target sebelum tanggal 24 Juni sudah selesai dan bisa diterapkan untuk aturannya.

“Perbupnya masih belum memenuhi apa yang diinginkan pimpinan, Insha Allah perbup sebelum tanggal 24 Juni sudah jadi,” paparnya.

Menurutnya, aturan yang disiapkan oleh pihaknya bukan hanya mengatur soal jam malam saja. Tapi juga mengatur pengetatan-pengetatan aturan lainnya.

Soal jam malam, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi mengatakan setuju mengenai aturan tersebut.

Menurutnya, sejauh pantauan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas, masih kerap dijumpai pelanggaran soal jam malam.

“Kemarin malam minggu, ada 8 kafe. Bahkan 3 kafe dekat Unsoed, terlihat seperti sudah tidak ada lagi pencegahan covid. Jam 10 malam live musik, pengunjung over. Bahkan dari mereka pas dibubarkan tidak mau,” kata dia. (aam/mhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tiga Rumah di Sampang Rusak Parah Diterjang Hujan dan Angin Kencang

Selanjutnya

Tokoh agama di Banyumas sepakat batasi kegiatan keagamaan

Selanjutnya

Tokoh agama di Banyumas sepakat batasi kegiatan keagamaan

Awalnya Buat Tidur Lama-lama Jadi Pengedar, Simpan 906 Butir Pil Koplo, IRT Asal Nusawungu Ditangkap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com