BANYUMAS– Tim kuasa hukum tiga remaja terdakwa kasus unjuk rasa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum serta permohonan penangguhan penahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (7/1/2026).
Ketiga terdakwa yang didampingi LBH Yogyakarta dan Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas adalah Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra. Mereka adalah pelajar yang juga aktif dalam gerakan pro-demokrasi.
Mereka didakwa terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 juncto Pasal 55 atau Pasal 214 KUHP.
Kuasa hukum mereka, Agusta Amrulloh Awali SH, menyatakan surat dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau tidak jelas. Menurut advokat yang akrab disapa Tata ini, ada sejumlah uraian dakwaan yang kabur dan tidak rinci sehingga berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
“Kami telah mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa banyak hal yang tidak jelas. Selain itu, kami juga meminta penangguhan penahanan,” kata Tata di luar ruang sidang.
Tim hukum juga menyoroti pendekatan negara yang dinilai terlalu keras terhadap aktivis remaja. Mereka menyebut ketiga kliennya tidak hanya menghadapi persidangan ini, tapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait Pasal 170 KUHP yang belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Di usia yang seharusnya mereka belajar dan menata masa depan, klien kami justru menghadapi proses hukum berlapis dan berkepanjangan,” ujar Tata.
Ia menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ketiganya merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi. Namun, hal itu justru berujung pada proses hukum dengan ancaman berat.
Tim hukum mendorong majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan para remaja tersebut. “Keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui pemenjaraan, tetapi juga melalui kebijaksanaan dan pendekatan yang proporsional,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa mendapatkan dukungan moral dari sejumlah aktivis yang mendorong agar mereka dibebaskan.
Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum. (Angga Saputra)


