INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Kasus Pelindo II

Selasa, 18 Mei 2021

Jakarta – Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
“Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon,” ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan. Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam keterangannya, Agus mengatakan pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak menimbulkan kerugian negara. Apa alasannya?

“Nilai kontrak QCC tahun 2010 untuk Pelabuhan Palembang sebesar USD 4.920.000, dan Pelabuhan Pontianak sebesar USD 5.290.000. Sedangkan nilai kontrak QCC Tahun 2012 untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak masing-masing sebesar USD 5.590.000. Dengan membandingkan nilai kontrak QCC tahun 2010 dan tahun 2012 tersebut, terdapat selisih harga dari total nilai kontraknya sebesar USD 970B ribu lebih mahal dari kontrak pengadaan dengan penunjukkan langsung tahun 2010,” kata Agus.

“Dengan kata lain, apabila harga QCC twin lift per unit 2012 dengan mekanisme pelelangan dijadikan sebagai harga pembanding atas harga pembelian unit QCC twin lift tahun 2010 dengan mekanisme penunjukkan langsung, maka tidak ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan RJ Lino secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan,” tambah Agus.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke PN Jaksel. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, persidangan awal sudah digelar pada 4 Mei 2021 lalu, namun ditunda karena KPK tidak datang. Sidang baru dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (19/5) dengan agenda jawaban dari KPK.

KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Melanggar Siap-Siap Disanksi, Cilacap Kota Dilengkapi RHK

Selanjutnya

Hitungan Hari, Pasar Panican Kemangkon Akan Beroperasi

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Hitungan Hari, Pasar Panican Kemangkon Akan Beroperasi

Korban Remaja Hanyut di Sungai Klawing Ditemukan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com