INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aiman Sebut Penyitaan 4 Barang Bukti oleh Polisi Rugikan TPN Ganjar-Mahfud

Selasa, 30 Januari 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com– Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menilai penyitaan 4 barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat merugikan TPN Ganjar-Mahfud. Diketahui, Aiman telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, kepolisian menyita 4 barang bukti, salah satunya ialah akun WhatsApp milik Aiman.

Aiman juga khawatir jika identitas narasumber yang memberitahunya soal ketidaknetralan aparat akan terbongkar.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Jadi penyitaan WhatsApp tersebut, selain itu juga mengandung informasi rahasia saya dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud,” katanya usai mengadukan proses penyidikan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (30/1/2024) dilansir dari laman iNews.

“Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud,” sambungnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, penyitaan 4 barang bukti berupa handphone, email, akun Instagram dan akun WhatsApp milik Aiman sangat terburu-buru.

“Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan,” katanya.

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Menurutnya, penyitaan 3 barang bukti lain diduga menyalahi aturan.

“Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk 3 barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan,” katanya. (alrijohan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jokowi Sedang Rajin-rajinnya Bagi Bansos, ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya

Ketua Relawan Projo DIY Laporkan Butet Karena Dianggap Hina Jokowi

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

352 Pramuka Siaga Meriahkan Pesta Siaga Ranting Somagede

Jumat, 13 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Ketua Relawan Projo DIY Laporkan Butet Karena Dianggap Hina Jokowi

Ini Tanggapan Butet Setelah Dilaporkan Polisi karena Dianggap Menghina Presiden

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com