![]()
Banyumas, indiebanyumas.com – Jadwal penyaluran paket sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan ini tidak dilaksanakan bersamaan untuk dua periode penyaluran, yaitu bulan November-Desember. Agen e warong yang kemudian diberi kebebasan untuk melayani KPM diminta agar jangan terlalu banyak mengambil laba karena ada peluang menentukan waktu.
“Sebaiknya dengan mempertimbangkan kepentingan bersama terutama adalah KPM, rekan-rekan agen e warong tetap berpedoman pada prinsip melayani sebaik baiknya yang bermuara agar masyarakat penerima memperoleh bahan pangan berkualitas dengan kuantitas yang semestinya,” kata suplier salah satu komoditi program Sembako, Sumbadi.
Komisaris PT LIS tersebut mengatakan, jadwal penyaluran yang kemudian ditentukan oleh agen e warong memang berpeluang bagi mereka bisa memperoleh keuntungan lebih banyak. Misalnya, kata Sumbadi, untuk komoditas telur yang harganya fluktuatif, dirinya mendapati banyak agen yang memborong harga telur untuk kebutuhan KPM tanpa memperhatikan resiko.
“Karena sebelum menentukan waktu penyaluran, harga telur di pasaran masih bisa dikatakan murah dan lantas rekan agen ramai-ramai memborong telur dengan tujuan ketika harga sudah melonjak naik maka mereka otomatis akan mengantongi laba lebih besar. Nah, di sini yang tidak diperhatikan adalah ketahanan telur itu tidak lama sehingga rentan sekali menjadi busuk, jikalau tidak kasihan KPM mereka harus tergesa-gesa menghabiskannya,” tegas Sumbadi.
Sumbadi juga mengingatkan kepada para agen e warong bahwa dalam konteks perniagaaan untuk pemenuhan kebutuhan Program Sembako memang benar adalah pasar bebas namun bukan bebas murni.
“Uang yang ada dalam perputaran ini adalah anggaran negara yang penggunaannya sudah pasti harus jelas dan itu tidak dibiarkan saja tanpa diawasi oleh aparatur pemerintah. Sebagaimana kami selaku suplier pernah diaudit oleh aparat, penggunaan anggaran ini pun nantinya akan dipertanyakan apabila sampai terjadi indikasi yang melenceng,” katanya.
Sumbadi menghimbau agar ke depan para agen e warong memiliki kesadaran tinggi untuk bersama-sama mensukseskan progam pemerintah yang telah bijak memberikan bantuan salah satunya Program Sembako ini kepada rakyat yang membutuhkan.
“Marilah kita sama-sama menjaga kualitas komoditi agar KPM selalu mendapatkan barang dalam keadaan baik. Saya mengajak para agen E – warong jangan berlomba-lomba dalam hal mencapai keuntunganya terbanyak tetapi mari kita berlomba dalam melayani KPM memberikan barang yang berkulitas sehingga KPM sejahtera dan sedulur agen e warong sebagai pejuang juga jangan kendor semangat dengan tidak melanggar aturan dalam pedoman yang sudah ditentukan pemerintah,” tegasnya..
Sebagaimana diketahui, Program elektronik warung gotong-royong (E-Warong), lebih familiar disebut sebagai agen e Warong dalam Program Sembako, mulai saat sekarang diberi kekebasan penuh memilih suplier atau para pemasok bahan pangan. Para pemilik E Warong di seluruh pelosok desa juga harus terbebas dari intervensi siapapun atau dari pihak manapun berkaitan penentuan pemasok bahan pangan untuk didistribusikan kepada KPM.
Peringatan keras ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono MSI selaku Ketua Tikor Bansos Kabupaten Banyumas melalui surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh camat perihal Pelaksanaan Program Sembako di Kabuupaten Banyumas. Dalam suratnya, Sekda juga menyebutkan pihak E Warong harus terbebas dari intervensi dalam menetapkan daftar pemasok untuk mereka beserta harga bahan pangan.
“E Warong yang bisnis utamanya tidak menjual bahan pengan (bukan warung penjual Sembako) agar dihentikan menjadi e warong dan diganti ke agen lain yang menjual bahan pangan. Sehingga memudahkan KPM berbelanja setiap saat sesuai kebutuhan,” tulis Sekda dalam poin penting yang tercantum dalam surat tertanggal 4 Oktober 2021.
Selanjutnya, Sekda juga menegaskan bahwa E Warong yang menjual bahan pangan secara paket (KPM tidak bisa memilih bahan pagan) dan menjual pangan lebih mahal, akan diberikan peringatan agar tidak melakukan praktik tersebut.
Himbauan tegas ini agar segera dijalankan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyaluran Program Sembako sebagai batas maksimal perubahan hingga 30 November 2021, dan selanjutnya akan dilaukan evaluasi oleh pihak Bank Mandiri selaku penyalur serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes).
“Kita akan menjalankan apa yang telah disampaikan Sekda kepada seluruh camat di Banyumas berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinsospermandes Kabupaten Banyumas, Ir Widarso MM.
Melalui surat tersebut, Sekda mencantumkan surat yang datang dari Deputi Bidang Kooordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 21 September 2021 perihal Pengelolaan Program Sembako di daerah.
Penulis: Angga Saputra







