PURWOKERTO – Seorang advokat sekaligus pegiat anti korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Teguran ini terkait pengelolaan aset Ruko Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam surat bernomor 19/TgrnHkm.Bup-Bms/VIII/AW/2025 bertanggal 28 Agustus 2025 itu, Ananto menyoroti penyerahan aset Kebondalem oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025, yang terdiri atas 103 unit toko beserta rumah tinggal di atasnya serta Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m². Aset tersebut kini resmi dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Namun, menurut Ananto, pengelolaan aset belum dilakukan secara optimal. Ia menilai Pemkab Banyumas tidak memperoleh pemasukan hingga tahun 2047 karena para penyewa masih terikat kontrak sewa dengan pihak swasta (PT GCG) sejak 2017 dan 2019 selama 30 tahun.
“Banyak penyewa bahkan memperjualbelikan atau mengontrakkan kembali ruko tersebut. Sementara nilai sewanya pun jauh di bawah harga pasar, hanya sekitar Rp50 juta per tahun, padahal harga pasaran saat ini mencapai Rp150–200 juta per unit per tahun,” ujarnya.
Ananto memperkirakan kerugian daerah bisa mencapai ratusan miliar rupiah akibat tidak adanya penataan dan pemanfaatan aset secara optimal. Ia mendesak Pemkab Banyumas segera menertibkan dan mengelola kembali aset Kebondalem agar bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, ia menilai Bupati Banyumas telah melakukan pembiaran dan berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Melalui surat tersebut, Ananto memberi waktu tujuh hari kerja kepada Bupati Banyumas untuk menanggapi dan menindaklanjuti. Surat tembusan juga dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Komisi III DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tim Redaksi)