INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ada Lagi Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kasegeran, Bawaslu : Masih Dalam Proses Awal Penyelidikan

Kamis, 28 Desember 2023

POLITIK, indiebanyumas.com– Selain di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok, dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 juga terjadi di Desa Kasegeran di wilayah kecamatan sama.

“Ada dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di Kasegeran Kecamatan Cilongok, saat ini kami masih menelaaah. Masih dalam proses awal penyelidikan. Ini berbeda, bukan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M Sos kepada indiebanyumas.

Yon mengatakan, dalam menangani setiap tindakan dugaan pelanggaran kampanye pihaknya berpedoman pada norma hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017 yang diubah dengan Perpu No 2/2022, dan terakhir diubah kembali dengan UU No. 7/2023.

Selanjutnya ada Peraturan KPU atau PKU No 3/2022, Perbawaslu No. 5/2022, PKPU No. 15/2023, PKPU No. 20/2023, Perbawaslu No. 11/2023, SK KPU 1621,1622. SK KPU Banyumas 398/2023, dan SK Pj Bupati 270/2023.

“Kalau terpenuhi unsurnya pasti dihukum, sebaliknya kalau tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran  Pemilu kita tidak bisa melakukan tindakan hukum,” kata Yon.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah seorang Caleg Dapil 6 dari Partai Gerindra di Desa Batuanten, Kecamatan Cilongok.

Alasan penghentian itu, karena syarat materiil dalam dugaan pelanggaran kampanye Pemilu di sana tidak terpenuhi unsur ketentuan waktu.

“Tanggalnya keliru dan lewat batas waktu 7 hari sejak ditemukan dan dilaporkan,” Kata Yon.

Diketahui, Panwascam Cilongok sebelumnya telah menyimpulkan hasil
penyelidikan tim bekerjasama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terkait adanya dugaan tindak pelanggaran kampanye di Batuanten yang telah dilakukan oleh Tim dari Caleg dari Partai Gerindra di tempat ibadah yang mana sudah ditemukan bukti materiil yang menguatkan.

“Sudah ditemukan bukti materiil yang mengarah langsung ke tindakan pelanggaran kampanye sebagaimana yang dilaporkan oleh salah seorang warga kepada kami. Bukti itu berupa foto dimana terdapat bendera partai, ” kata Ketua Panwascam Cilongok, Daimun kepada indiebanyumas. (Angga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

MENARILAH TERUS PARA CALEG KERE, DENDANGKAN TERUS GAGASANMU

Selanjutnya

Perbaikan Jalan di Taulud Telan Rp 1,13 Triliun, Jokowi Minta Tahun Depan Diperhalus Lagi

Selanjutnya

Perbaikan Jalan di Taulud Telan Rp 1,13 Triliun, Jokowi Minta Tahun Depan Diperhalus Lagi

Daftar Partai Yang Tak Lolos Senayan Berdasarkan Hasil Survey 3 Lembaga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com