
Awal Mula Bantuan Program Sembako
Bantuan bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu di tanah air kian baragam. Pandemi Covid-19 kian membuka hati para penguasa negeri terutama Presiden Jowowi yang berani memutuskan agar kebijakan anggaran negara lebih banyak diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, diantaranya pemberian bantuan.
Bagi masyarakat, pandemi yang berlangsung sudah lebih dari satu tahun memang tak ubahnya sebuah bencana besar. Tak sedikit diantara anggota masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Para wirausaha pun mengalami badai surut drastis dari milik para pebisnis beromset miliaran hingga pedagang jajanan yang mangkal di setiap sekolah, mereka di awal-awal bahkan tak mengerti harus berbuat apa.
Bantuan dari negara ketika kondisi ekonomi begitu memburuk, amatlah bermanfaat bagi para keluarga yang langsung terdampak gejolak ekonomi akibat pandemi sejak awal tahun lalu. Di luar bantuan lain, khusu untuk program Bantuan Sembako yang digulirkan oleh Kemensos yang terdiri dari dua jenis, yaitu bantuan regular yang sudah dilaksanakan sejak 2016 dan Bansos Sembako Covid-19 yang mulai berjalan sejak Pandemi menimpa negeri.
Hingga saat ini, jumlah penerima Bansos Sembako di luar tambahan program Covid-19 di Banyumas sekitar 136.135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 331 desa dan kelurahan di 27 kecamatan.
Sayangnya, distribusi bantuan masih saja memilki segudang masalah. Salah satu yang merupakan persoalan klasik dan terjadi dalam setiap penangana terhadap sebuah program yaitu mengenai pendataan. Setelah itu, persoalan baru muncul sebelum hal pertama teselesaikan.
Suara kekecewaan sebenarnya sudah tersampaikan oleh sejumlah warga dalam menyoroti distribusi bantuan khusus Bansos Sembako yang dinilai rawan terjadi penyelewengan. Sampai pada akhirnya, kabar tentang distribusi Bansos Sembako kian hangat diperbincangkan masyarakat ketika muncul pemberitaan adanya pemeriksaan saksi oleh Tim Reskrim Polda Jawa Tengah kepada para suplier.
Masyarakat kian kaget karena dalam pemeriksaan itu, muncul dua nama anggota DPRD Banyumas yang juga dipanggil dalam kaitan dan status yang sama. Mereka merupakan anggota Komisi III yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Ada apa dengan pendistribusian Bansos Sembako di Banyumas. Sebelum membahas sampai pertanyaan di atas nanti akan berakhir seperti apa, mari kita mengenal lebih dulu akan program bantuan non tunai dari pemerintah ini.
Melansir dari lama sikapiuangmu.ojk.go.id semua diawali ketika Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016 memutuskan agar penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran. Tujuannya agar bantuan sosial dan subsidi yang disalurkan secara non tunai itu akan diatur dengan menggunakan sistem perbankan.
Kemudian, Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.
Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari situ, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS. E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non tunai.
Transaksi dilakukan secara non tunai mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS. Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.
Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:
- Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM
- Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.
- Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.
- Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu:
- Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.
- Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
- Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Kementerian Sosial mulai awal 2020 mengubah Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) ditransformasikan menjadi program Sembako. Transformasi tersebut diharapkan Kemensos akan mampu mewujudkan terciptanya prinsip 6T . Yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Untuk program Sembako, indeks bantuan ditingkatkan dan jenis komoditas yang dapat dibeli oleh KPM diperluas tidak hanya berupa beras dan telur seperti program BPNT. Sesuai arahan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, yang kini dirinya terjerat kasus penyelewengan dana Bansos non tunai, dirinya menyebutkan tahun 2020 indeks BPNT akan dinaikkan bantuannya dari semula Rp 110 ribu/KPM/bulan menjadi Rp 150 ribu/KPM/bulan.
Juliari juga menyampaikan terkait penambahan komoditas selain beras dan/atau telur yang perlu memperhatikan gizi bagi masyarakat. Apa yang disampaikan Juliari sejalan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung. Andi menyampaikan bahwa dengan adanya kenaikan indeks bantuan dan penambahan jenis bahan pangan tersebut diharapkan pengeluaran KPM dapat ditekan dan mereka menjadi lebih mandiri.
Selanjutnya, dalam pelaksanaanyya, distribusi dana program Sembako dilakukan melalui mekanisme uang elektronik dengan alat pembayaran berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan tersebut digunakan hanya untuk membeli komoditas bahan pangan yang telah ditentukan untuk program Sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) dan tidak dapat diambil tunai. Di samping itu, pilihan komoditas bahan pangan selain beras dan telur harus tetap memperhatikan kandungan gizi yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral.
Secara singkat, program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Beras Sejahtera (Rastra), dan mulai ditransformasikan menjadi BPNT pada tahun 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra.
Pada akhir 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT. Hingga pada tahun 2020, program BPNT yang telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia tersebut dikembangkan menjadi program sembako dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan. (bersambung)
ISTIMEWA