INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Liquid Vape Tanpa Cukai Disita Bea Cukai Purwokerto, Kerugian Capai Rp 5.359.162

Selasa, 11 Mei 2021

PURWOKERTO – Liquid vape yang beredar di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto, yaitu Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga, masih dijumpai tanpa pita cukai. Data yang tercatat di Bea Cukai Purwokerto, total penindakan liquid vape selama 2020 sampai sekarang ada 65 botol, setara dengan 5.460 mililiter (ml). Dari tindakan atau sitaan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.359.162.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Luly Nugraheni menyampaikan, liquid vape termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Dikenakan cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran Pengusaha Pabrik / Importir. Berlaku mulai 2018, sesuai aturan PMK-67/PMK.04/2018.

“Salah satu produk yang termasuk kedalam kategori HTPL yaitu ekstrak dan esens tembakau, berbentuk cair, padat, atau bentuk lain,” katanya.

Adapun ketentuan isi kemasan untuk HTPL bentuk cair yang sesuai kebijakan untuk dipasarkan, meliputi volume 15, 30, 60, dan 100 ml. Namun di beberapa toko dijumpai penjualan liquid vape eceran. Tanpa ada pita cukai.

“Biasanya penjual stok produk bercukai, lalu dijual eceran dalam kemasan tanpa pita cukai,” imbuh Luly.

Saat dilakukan operasi pasar dijumpai liquid vape tanpa pita cukai, produknya akan disita dan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Mengenai sanksi ada pihak tersendiri yang menangani.

Luly menyampaikan, yang wajib menempelkan pita cukai yaitu pihak pabrik atau produsen, yang terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Pihak penjual HPTL tidak diwajibkan memiliki ijin dari Bea dan Cukai,” jelasnya.

Meskipun begitu, untuk memperdagangkan, tetap mengikuti peraturan. Dengan menjual produk berpita cukai asli. Sebab tujuan dari pemungutan cukai sebagai penerimaan negara, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, corrective, dan taxing luxury. (ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rapid Antigen yang Dikarantina di GOR Semua Negatif, Rata-rata Perjalanan dari Jakarta

Selanjutnya

Selama Lebaran, Stok Darah di PMI Banyumas Cukup

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Seminar Thalasemia di RSUD Banyumas: Dorong Layanan Komprehensif Putus Mata Rantai Thalasemia Mayor

Seminar Thalasemia di RSUD Banyumas: Dorong Layanan Komprehensif Putus Mata Rantai Thalasemia Mayor

Sabtu, 16 Mei 2026

Rayakan 200 Tahun Tanah Umat, Klenteng Boen Tek Bio Banyumas Gelar Kirab Budaya Dihadiri Ribuan Penonton

Rayakan 200 Tahun Tanah Umat, Klenteng Boen Tek Bio Banyumas Gelar Kirab Budaya Dihadiri Ribuan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026

Mahasiswi Internasional FEB UMP Raih Penghargaan Public Speaking Internasional 2026

Mahasiswi Internasional FEB UMP Raih Penghargaan Public Speaking Internasional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026

Selanjutnya

Selama Lebaran, Stok Darah di PMI Banyumas Cukup

Ditinggal Takziyah, Rumah Warga Adipala Nyaris Ludes Terbakar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com