INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Balada Sabu dalam Bungkus Permen di Kebumen

Jumat, 7 Mei 2021

Kebumen – Seribu cara ditempuh para pengedar narkoba agar agar tak terendus penegak hukum. Namun sepandai-pandai muslihat penjahat, lebih pandai siasat aparat.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus membungkus sabu dalam kemasan permen kiss.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Polisi menetapkan seorang pemuda inisial FY (20), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polres Kebumen mengungkap peredaran sabu dalam bungkus permen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Penangkapan pengedar sabu dalam bungkus permen itu berlangsung pada Kamis (18/5/2021) pukul 21.20 WIB. Anggota Satu Resnarkoba mulanya menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba pada Operasi Antik Candi 2021.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Penangkapan di pinggir Jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari RT 04 RW 03 Kecamatan Kebumen,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Kamis (6/5/2021).

Polres Kebumen mengungkap peredaran sabu dalam bungkus permen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu. Masing-masing paket dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam dan dikemas di dalam bungkus permen kiss.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen. Kepada polisi, tersangka mengaku dua paket sabu tersebut senilai Rp 2,4 juta.

“Kami dapatkan barang bukti ini pada tersangka,” ujar AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ia terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pria yang Hilang Misterius di Banjarnegara Ditemukan dalam Kondisi Linglung

Selanjutnya

Puluhan WNA Kru Kapal Asing Yang Berlabuh di Cilacap, Dikabarkan Positif Covid 19

TERBARU

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 25 Maret 2026

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

Rabu, 25 Maret 2026

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Puluhan WNA Kru Kapal Asing Yang Berlabuh di Cilacap, Dikabarkan Positif Covid 19

Kirim Surat ke Kapolresta, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Pemerasan Kades Minta Mediasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com