![]()
Banyumas, indiebanyumas.co, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat ini tengah mengusut kepemilikan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyumas yang statusnya dikuasi perorangan. Terjadi indikasi penyimpangan atas penguasaan aset tersebut, bahkan disebut-sebut melibatkan salah satu pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Banyumas.
Informasi yang diperoleh indiebanyumas.com, keterlibatan pejabat eselon dua dalam penguasaan aset itu terjadi ketika yang bersangkutan kala itu menempati posisi jabatan di Kecamatan Sumbang. Selain dirinya, kepemilikan aset daerah atas nama pribadi ini juga mengkaitkan nama salah seorang anggota dewan yang kala itu menjabat sebagai kepala desa.
Duduk perkara atas kasus ini bermula ketika tahun 2018 silam ditemukan data dari SPPT bahwa aset daerah milik PDAM Banyumas telah berganti status menjadi milik perorangan. Fakta itu diperkuat ketika status sertifikat tanah hak milik sudah berganti atas nama warga setempat atas nama DYT pada tahun 2020.
Kejari Purwokerto memulai pengusutan dengan melibatkan sedikitnya 20 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain anggota DPRD Banyumas, mantan pejabat di Kecamatan Sumbang, pegawai PDAM, perangkat desa, dan warga yang menguasai aset milik PDAM tersebut.
Melansir portal online, Krjogja.com, Direktur Teknik PDAM Banyumas, Wipi Supriyanto mengatakan, bangunan untuk instalasi penyedia air bersih itu diserahkan oleh Pemda pada tahun 1980-an. Pemerintah daerah sendiri menerima hak atas aset dari tim Satuan Kerja Pemprov Jawa Tengah. Adapun pembangunan aset tersebut dilaksanakan menggunakan sumber dana APBN.
“Pembangunan aset tersebut berasal dari dana APBN, lalu di kerjakan tim satker dari provinsi. Setelah itu diserahkan ke Pemda,” kata Wipi.
Air dari sumber bangunan milik PDAM Banyumas tersebut dimanfaatkan untuk mengaliri 500 pelanggan di wilayah Kecamatan Sumbang. Nilai debit air rata – rata satu liter per detik yang diterima setiap pelanggan.
Jumat (30/4/2021) Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto yang dipimpin Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Nila Aldriani melakukan tinjauan lokasi aset PDAM di Desa Gandatapa, Sumbang. Mereka didampingi pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan PDAM Kabupaten Banyumas untuk keperluan mengumpulkan informasi ihwal penguasaan aset oleh seseorang. Tim penyidik menggali data mengenai sejarah kepemilikan lahan, batas tanah, maupun informasi lain yang dibutuhkan untuk penyelidikan.





