INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Baru Dua Jam Bebas, Harus Masuk Bui Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Aborsi

Jumat, 30 April 2021


PURBALINGGA – Rinah Supriyono (49), hanya bisa merasakan kebebasan selama dua jam. Tersangka kasus dugaan aborsi ini harus kembali masuk penjara, karena Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memilih mengajukan dakwaan baru dalam kasus yang menjeratnya.

Diketahui, Rinah, warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang. Meski baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Purbalingga karena memenangkan putusan sela kasusnya, Kamis (29/4).

“Sebenarnya hakim dari PN Purbalingga sudah membebaskan klien kami. Karena dari hasil putusan sela keberatan kami diterima majelis hakim. Sehingga surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum,” jelas penasehat hukum terdakwa Rinah, Ananto Widagdo kepada Radarmas, Kamis (29/4).

Namun, tim jaksa mengajukan dakwaan baru ke PN Purbalingga. “Sehingga klien kami harus kembali masuk Rutan, untuk menjalani proses persidangan baru. Rencananya sidang perdana dakwaan baru ini akan dilaksanakan 6 Mei mendatang,” lanjutnya.

Hal itu membuat tim penasehat hukum kecewa. Sebab, ada kesan kasus ini dipaksakan untuk kembali masuk ke meja hijau. “Sejak awal kasus ini sudah aneh. Kami akan mempelajari kembali surat dakwaan yang baru. Kami akan meperjuangkan keadilan klien kami dalam kasus ini,” imbuhnya.

Terkait kasus itu, tim penasehat hukum juga sudah melakukan sejumlah langkah hukum. Diantaranya mengajukan pra peradilan penetapan tersangka, namun pra peradilan yang diajukan tidak diterima.

Tim penasehat hukum menemukan sejumlah kejanggalan dan kasusnya terkesan dipaksakan untuk masuk ke persidangan.

Terbaru, tim penasehat hukum juga menyurati Presiden RI Joko Widodo, untuk meminta keadilan terhadap kasus yang dialami kliennya.

“Surat sudah kami kirimkan melalui Bupati Purbalingga. Tadi pagi (Kamis, red) kami sudah menemui bagian hukum dan HAM Setda Purbalingga untuk menyerahkan surat tersebut,” jelasnya. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rencana Bupati Kebumen Kembangkan Perkebunan hingga Kawasan Industri

Selanjutnya

Polresta Banyumas Lakukan Penyekatan, 201 Kendaraan Diketahui Mudik ke Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

Paradoks: Upacara Kemerdekaan Agustus 2024 dan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Jumat, 7 Agustus 2026

Selanjutnya

Polresta Banyumas Lakukan Penyekatan, 201 Kendaraan Diketahui Mudik ke Banyumas

BPBD Banjarnegara bersihkan jalan dari lumpur sisa erupsi Kawah Sileri

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com