INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Selain Trans Jateng Ini Angkutan Umum yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik

Kamis, 29 April 2021

PURWOKERTO – Selama penerapan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini, angkutan aglomerasi Trans Jateng koridor Purwokerto-Purbalingga masih diperbolehkan beroperasi.

“Kemarin disepakati untuk angkutan aglomerasi masih boleh beroperasi, sebab jangkauan wilayah operasinya masih berdekatan,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, R Hermawan, kepada Suara Banyumas baru-baru ini.

Serupa dengan Trans Jateng, angkutan pedesaan (Koperades) maupun angkutan perkotaan (Kopata) juga tetap boleh beroperasi selama penerapan kebijakan larangan mudik.

“Untuk angkutan Koperades dan Kopata tidak ada masalah. Mereka tetap diperbolehkan beroperasi,” terang dia.

Baik Koperades dan Kopata, wilayah operasinya masih di Kabupaten Banyumas. Koperades beroperasi di jalur pedesaan dan Kopata di jalur perkotaan (Purwokerto).

Dia menegaskan, larangan mudik benar-benar diberlakukan. Namun demikian untuk perjalanan dinas masih diperbolehkan, tetapi harus dibuktikan dengan surat tugas.

Adapun bagi masyarakat yang terpaksa ingin mudik untuk mengunjungi saudara karena ada alasan penting, maka diwajibkan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan.

“Hanya ada dua alasan yang diperbolehkan ketika akan berkunjung ke saudara, yaitu saudara terdekatnya ada yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan alasan lainnya tidak boleh,” tambahnya.

Terkait dengan warga yang bekerja di luar kota tetapi lokasinya masih dekat dan tiap hari pulang pergi, ia menegaskan hal tersebut masih diperbolehkan sepanjang memiliki surat tugas.

“Surat tugas itu menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di daerah tersebut dan pulang pergi setiap hari,” tandasnya.(bs-2)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Purbalingga Siapkan 1.500 Tangki Air Bersih Gratis

Selanjutnya

Di Purbalingga, ASN dan Keluarganya Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Di Purbalingga, ASN dan Keluarganya Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Erupsi Kawah Sileri, BPBD Banjarnegara: Tidak ada korban jiwa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com