PURWOKERTO — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas masih menyisakan pekerjaan besar. Dari sekitar 800 ribu pekerja—baik formal maupun informal—baru 33,75 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, sekitar 500 ribu pekerja belum punya jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ketika musibah datang, mereka rentan secara ekonomi.
Kesenjangan cakupan ini menjadi sorotan dalam Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama mitra BPJS Ketenagakerjaan dan Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Teti Rohatiningsih, S.Sos., di Kantor Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, Minggu (8/11/2026).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, mengungkapkan, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Banyumas masih tertinggal dibanding Universal Health Coverage (UHC) pada jaminan kesehatan.
Dari total sekitar 800 ribu pekerja, baru 33,75 persen yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi saat menghadapi risiko kerja atau kehilangan pencari nafkah keluarga.
Bukan Cuma untuk Pekerja Formal
Vinca menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal. Pekerja informal dengan berbagai jenis pekerjaan juga berhak mendapat perlindungan.
Bahkan, lewat skema kepesertaan tertentu, iuran perlindungan dua program hanya Rp16.800 per bulan. Pendaftarannya pun tidak menerapkan seleksi kondisi kesehatan seperti asuransi komersial.
“Yang penting memiliki KTP Indonesia dan mempunyai pekerjaan, apa pun pekerjaannya,” jelas Vinca.
Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih, menegaskan komitmennya terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra kerja Komisi IX. Kolaborasi ini diharapkan memperluas jangkauan informasi sekaligus manfaat program jaminan sosial bagi masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat tetap kritis, memahami informasi secara utuh, dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya.
Teti berharap perbaikan pelayanan dan kejelasan mekanisme klaim pada 2027 semakin dirasakan masyarakat, seiring penguatan sinergi pemerintah dan lembaga penyelenggara jaminan sosial.
Jaminan Sosial, Bukan Sekadar Administrasi
Sosialisasi ini menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar administrasi kepesertaan, melainkan instrumen perlindungan ekonomi keluarga.
Dengan masih sekitar 500 ribu pekerja belum terlindungi, tantangan Banyumas bukan hanya memperluas kepesertaan. Yang tak kalah penting: memastikan setiap pekerja memahami hak atas perlindungan ketika risiko kehidupan dan pekerjaan terjadi. (red)







