INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

ilustrasi: Bawaslu

Kamis, 29 Oktober 2026

NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). “Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara status para pemohon dan norma pasal yang digugat. MK juga tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

“Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Saldi dalam persidangan.

Dilansir dari detik.com, gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Permohonan teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal. Menurut mereka, jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara kedua pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di DPRD.

“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. Dengan putusan ini, masa jabatan anggota DPRD tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

UIN Saizu Deklarasikan Kampus Literasi, Ini Empat Strateginya

Selanjutnya

Atlet 45 Tahun Agus Triyadi Sumbang Perak Jiujitsu untuk Banyumas di Porprov Jateng 2026

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Atlet 45 Tahun Agus Triyadi Sumbang Perak Jiujitsu untuk Banyumas di Porprov Jateng 2026

Atlet 45 Tahun Agus Triyadi Sumbang Perak Jiujitsu untuk Banyumas di Porprov Jateng 2026

Kamis, 29 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

Kamis, 29 Oktober 2026

UIN Saizu Deklarasikan Kampus Literasi, Ini Empat Strateginya

UIN Saizu Deklarasikan Kampus Literasi, Ini Empat Strateginya

Kamis, 29 Oktober 2026

Selanjutnya
Atlet 45 Tahun Agus Triyadi Sumbang Perak Jiujitsu untuk Banyumas di Porprov Jateng 2026

Atlet 45 Tahun Agus Triyadi Sumbang Perak Jiujitsu untuk Banyumas di Porprov Jateng 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com