HUKUM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Dari dua pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 195 liter Pertalite yang diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), setelah Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas menindaklanjuti informasi masyarakat soal dugaan penampungan dan niaga BBM bersubsidi.
Kasus Pertama
Di wilayah Pekuncen, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang membawa keranjang berisi lima jeriken berkapasitas 30 liter. Hasil pemeriksaan, dua jeriken berisi Pertalite sekitar 60 liter, sedangkan tiga lainnya kosong.
Pengendara berinisial TW diduga membeli Pertalite secara bertahap di sejumlah SPBU di wilayah Bumiayu. BBM kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke jeriken menggunakan selang untuk dijual kepada pengecer.
Kasus Kedua
Masih di Pekuncen, petugas mendapati pengendara sepeda motor Honda Verza membawa lima jeriken berisi Pertalite sekitar 135 liter. BBM itu dibeli secara bertahap di SPBU wilayah Bumiayu, lalu dipindahkan ke jeriken menggunakan selang dan dijual kepada pengecer di Pekuncen.
Dalam kedua kasus, Pertalite dibeli sekitar Rp10.000 per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik itu diduga dilakukan demi meraup keuntungan dari selisih harga.
Selain 195 liter Pertalite, petugas menyita dua unit sepeda motor (Suzuki Thunder dan Honda Verza), jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.
Ancaman Enam Tahun Penjara
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut dia, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu penyaluran yang tepat sasaran. Polresta Banyumas pun mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua perkara ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat mengawasi distribusinya agar tetap sesuai peruntukan.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








