BANYUMAS – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, menerima aspirasi dari 54 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kewilayahan di Aula Hall A DPRD Banyumas, Senin (26/10/2026).
Pertemuan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas itu membahas dua isu utama: dinamika Peraturan Daerah (Perda) tentang Ormas serta polemik penghentian layanan Universal Health Coverage (UHC) akibat persoalan anggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol Banyumas Eko Heru Surono, S.Sos., perwakilan Forum Banyumas Eling, serta para pimpinan ormas dan LSM.
Warga Sakit Dihadapkan pada Persoalan Kepesertaan BPJS
Persoalan UHC mendominasi pembahasan. Perwakilan ormas dan LSM mendorong kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus meminta pemerintah daerah menyiapkan alokasi anggaran yang memadai agar pembiayaan tidak menghambat akses layanan.
Ketua DPD JPKP Banyumas Kuat Teguh Sudarto menyoroti kondisi warga yang membutuhkan pengobatan, tetapi status kepesertaan jaminan kesehatannya tidak aktif. Situasi itu dinilai menyulitkan masyarakat, terutama pasien yang memerlukan layanan medis berkelanjutan.
Menurut dia, persoalan tidak hanya berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan, tetapi juga kemampuan ekonomi warga untuk membayar iuran secara mandiri. Warga yang diarahkan menjadi peserta BPJS mandiri harus menanggung iuran rutin—kondisi yang berpotensi menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu, terlebih bagi pasien yang menjalani pengobatan atau kontrol berkala.
Mekanisme pengurusan bantuan bagi warga tidak mampu juga menjadi sorotan. Persyaratan administrasi, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen pendukung lainnya, dinilai perlu diperhatikan agar tidak semakin menyulitkan warga yang membutuhkan pertolongan medis.
“Penyelesaian persoalan UHC di Banyumas diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan pengurusan administrasi, tetapi juga menghadirkan solusi pembiayaan yang dapat dijangkau masyarakat kurang mampu,” demikian inti keterangan Kuat Teguh Sudarto.
Di tengah persoalan tersebut, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan.
Dua Tuntutan dalam Surat ke Bupati
Hasil pembahasan mengarah pada kesepakatan penyampaian surat resmi kepada Bupati Banyumas. Surat tersebut memuat dua tuntutan utama: mengaktifkan kembali program UHC secara menyeluruh dan mendesak pemerintah daerah mencari alokasi anggaran yang mencukupi untuk mendukung pembiayaan serta operasional program.
Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo menyatakan aspirasi masyarakat terkait pengaktifan kembali UHC akan dikomunikasikan kepada Bupati Banyumas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan kegiatan dan kemampuan anggaran agar program yang menjadi kewenangan pemerintah dapat difasilitasi secara tepat,” ujar Agus.
Menurut dia, pembahasan mengenai dukungan anggaran perlu dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Agus menegaskan, tindak lanjut atas aspirasi tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mekanisme dan dasar hukum yang digunakan harus menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, posisi Agus sebagai Ketua DPRD menjadi penting sebagai salah satu saluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Tindak lanjut hasil koordinasi diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan UHC—khususnya agar kelompok kurang mampu tidak menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan pengobatan.
Rapat koordinasi turut menyinggung situasi daerah menjelang 28 Oktober 2026. Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Banyumas, Yudho F Sudhiro, S.H., M.H., yang akrab disapa Iteng, menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah tanpa mengesampingkan perjuangan organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Pemuda Pancasila menyatakan memilih tidak menggelar demonstrasi pada 28 Oktober mendatang. Penyampaian aspirasi akan ditempuh melalui jalur konstitusional dengan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.
Secara kelembagaan, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas menyoroti keberlanjutan program UHC di wilayahnya. Lewat pernyataan sikap, organisasi ini meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan tetap mendapat akses pelayanan kesehatan yang layak.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 060/JI/MPC.PP/KAB.BANYUMAS/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Bupati Banyumas dan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.
“Kami memahami perlunya evaluasi dan penyempurnaan program UHC agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, berkeadilan, serta berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Iteng.
Meski begitu, evaluasi dinilai harus diikuti langkah konkret agar warga yang membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan tidak terhambat memperoleh pelayanan medis.
Hasil Rakor Disampaikan kepada Bupati
Rapat koordinasi menyepakati penyusunan surat bersama yang ditujukan kepada Bupati Banyumas. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dua poin yang akan disampaikan meliputi permintaan pengaktifan kembali UHC secara menyeluruh serta penyediaan anggaran yang sesuai untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan.
Pihak legislatif melalui Ketua DPRD Banyumas dan Bakesbangpol disebut menyambut pendekatan dialogis tersebut serta berkomitmen mengawal rekomendasi hasil rapat ke tingkat eksekutif.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat menantikan tindak lanjut konkret pemerintah daerah, terutama terkait kepastian akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan. (Angga Saputra)







