INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Soal Sengketa Sewa Lahan di Menara Teratai, Kuasa Hukum Kritik Pernyataan Pejabat Dinporabudpar

Soal Sengketa Sewa Lahan di Menara Teratai, Kuasa Hukum Kritik Pernyataan Pejabat Dinporabudpar

Kondisi lokasi lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto yang disebut masuk kategori zona hijau. Kuasa hukum penyewa menilai lahan tersebut seharusnya tidak disewakan untuk pembangunan. (Foto: Dok. Istimewa)

Senin, 26 Oktober 2026

BANYUMAS – Polemik sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Kuasa hukum penyewa lahan, H. Djoko Susanto, S.H., melayangkan tanggapan dan kritik keras terhadap pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Junaidi terkait masa kontrak sewa yang disebut telah berakhir.

Djoko menilai pernyataan pejabat tersebut terkesan lepas tangan dan tidak mencerminkan sikap pelayan masyarakat yang memahami substansi perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak awal.

Djoko menyatakan kekecewaannya atas pernyataan yang menyebut masa kontrak sewa telah habis. Menurutnya, pernyataan itu tidak berdasar jika merujuk secara jeli pada dokumen surat perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Coba panjenengan selaku pejabat membaca surat perjanjian yang pernah dibuat. Di situ jelas sekali membangun di tempat lahan hijau yang dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan. Jadi jangan berkelit,” ujar Djoko dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Djoko menegaskan, jika sejak awal lokasi tersebut masuk kategori zona hijau yang dilarang didirikan bangunan permanen maupun nonpermanen, seharusnya pihak pengelola atau instansi terkait tidak menyewakannya kepada pihak ketiga.

“Jangan seperti orang dijebak untuk memasukkan investasi kepada pemerintah, namun di kemudian hari justru bangunan itu dipersoalkan dan diminta dirobohkan. Ini yang sangat saya sesalkan, seorang pejabat justru malah membuat sengsara masyarakatnya,” tegasnya.

Pertanyakan Pengawasan

Kuasa hukum juga menepis anggapan bahwa keterlambatan atau proses pembangunan ruko dan tempat usaha milik kliennya menjadi alasan untuk menyalahkan pihak investor. Ia mempertanyakan di mana pengawasan instansi terkait saat proses konstruksi berjalan.

“Apakah mereka menutup mata tatkala itu dilakukan? Kalau memang itu tidak diperkenankan, tentunya sejak awal waktu dipondasi harus ditegur dan diberikan masukan, jangan dibiarkan bangunan itu selesai baru dipermasalahkan,” imbuhnya.

Djoko mengingatkan agar para abdi negara bersikap sportif dan tidak asal melontarkan pernyataan yang dapat menciderai iklim investasi di Kabupaten Banyumas. Sebagai pelayan publik yang dibiayai rakyat, pejabat semestinya melindungi dan membina investor lokal maupun nasional yang ingin memajukan daerah.

Khawatirkan Dampak bagi Investasi

Lebih lanjut, Djoko menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan masalah yang tidak profesional dari oknum pejabat dapat membuat investor takut menanamkan modalnya di Banyumas.

“Kalau pejabatnya bermental demikian, mau kapan Banyumas akan maju? Setiap kali ada investor langsung dicari-cari masalah, kemudian kerugian yang diderita investor menjadi beban mereka. Pasti para investor akan takut dan kabur menanamkan investasinya di Banyumas,” pungkasnya.

Kuasa hukum berharap persoalan ini dapat didudukkan secara proporsional dengan mengacu pada naskah perjanjian yang sah antara kliennya dan pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Dinporabudpar Banyumas, demi keadilan bagi kedua belah pihak dan kelangsungan iklim investasi yang sehat di Purwokerto.

Sengketa Terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto

Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Menara Teratai tersebut juga telah memasuki jalur hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak penggugat, sengketa antara penyewa lahan dan pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banyumas telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt.

Pihak penyewa, melalui Djoko Susanto, mempersoalkan legalitas dan peruntukan lahan yang menjadi objek perjanjian sewa. Mereka menduga terdapat persoalan dalam perjanjian karena lahan tersebut dinilai tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.

Pihak penggugat mengklaim informasi mengenai persoalan peruntukan lahan baru diketahui setelah perjanjian berjalan dan investasi dilakukan.

“Klien kami menanggung kerugian nyata, baik finansial maupun operasional, karena informasi krusial ini tidak diungkapkan sejak awal,” demikian pernyataan Djoko dalam keterangan yang disebut bertanggal 19 Januari 2026.

Dalam gugatan tersebut, pihak penyewa menuntut ganti rugi atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka juga menyatakan membuka kemungkinan menempuh jalur pengaduan kepada lembaga penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyewaan.

Sengketa ini berawal dari persoalan perpanjangan sewa lahan yang digunakan Joko Budi Santoso, seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pihak penyewa menilai pengelola seharusnya memastikan status dan peruntukan lahan sebelum menjalin kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga.

Menunggu Penjelasan Para Pihak

Kuasa hukum berharap persoalan tersebut diselesaikan dengan mengacu pada dokumen perjanjian, ketentuan tata ruang, serta aturan yang berlaku. Menurut dia, penyelesaian sengketa perlu mempertimbangkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan aset daerah dan kerja sama pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha.

Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dari “Eruption” hingga “Jump”, Mengenang Revolusi Musik Eddie Van Halen

Selanjutnya

Polresta Banyumas Ungkap Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas Cek Kesiapan Pelayanan Masyarakat Usai Apel Pagi

Kapolresta Banyumas Cek Kesiapan Pelayanan Masyarakat Usai Apel Pagi

Senin, 26 Oktober 2026

Polresta Banyumas Ungkap Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026

Soal Sengketa Sewa Lahan di Menara Teratai, Kuasa Hukum Kritik Pernyataan Pejabat Dinporabudpar

Soal Sengketa Sewa Lahan di Menara Teratai, Kuasa Hukum Kritik Pernyataan Pejabat Dinporabudpar

Senin, 26 Oktober 2026

Selanjutnya
Polresta Banyumas Ungkap Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kapolresta Banyumas Cek Kesiapan Pelayanan Masyarakat Usai Apel Pagi

Kapolresta Banyumas Cek Kesiapan Pelayanan Masyarakat Usai Apel Pagi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com