INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Barang Bukti Senilai Rp15 Juta Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Barang Bukti Senilai Rp15 Juta Diamankan

Sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam yang menjadi barang bukti dugaan penggelapan di Mapolsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, Jumat (23/10/2026). Motor tersebut digadaikan terduga pelaku ARB (21) tanpa seizin pemiliknya. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 24 Oktober 2026

HUKUM — Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, mengamankan seorang pria berinisial ARB (21), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.

Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat itu, ARB meminjam sepeda motor Yamaha Lexi milik korban berinisial ROK dengan alasan untuk menjemput adiknya. Ia berjanji mengembalikan kendaraan keesokan harinya.

Namun, hingga Rabu (21/10/2026), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Ketika ARB kembali ke tempat kos pada Kamis (22/10/2026) malam, ia datang tanpa membawa kendaraan milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam senilai Rp4,5 juta tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Tarjono Sapto Nugroho, S.H., M.H.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta dokumen kendaraan dan satu bendel surat keterangan. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

“Diduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ARB disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

LSP UIN Saizu Uji Kompetensi 50 Mahasiswa Lewat 12 Skema Profesional

Selanjutnya

Satu Kayuhan Seribu Kebaikan: Lapas Purwokerto Berbagi ke Ponpes Mahabbatul Qur’an

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Satu Kayuhan Seribu Kebaikan: Lapas Purwokerto Berbagi ke Ponpes Mahabbatul Qur’an

Satu Kayuhan Seribu Kebaikan: Lapas Purwokerto Berbagi ke Ponpes Mahabbatul Qur’an

Sabtu, 24 Oktober 2026

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Barang Bukti Senilai Rp15 Juta Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Barang Bukti Senilai Rp15 Juta Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026

LSP UIN Saizu Uji Kompetensi 50 Mahasiswa Lewat 12 Skema Profesional

LSP UIN Saizu Uji Kompetensi 50 Mahasiswa Lewat 12 Skema Profesional

Sabtu, 24 Oktober 2026

Selanjutnya
Satu Kayuhan Seribu Kebaikan: Lapas Purwokerto Berbagi ke Ponpes Mahabbatul Qur’an

Satu Kayuhan Seribu Kebaikan: Lapas Purwokerto Berbagi ke Ponpes Mahabbatul Qur'an

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com