BANYUMAS – Aksi nekat dilakukan seorang juru parkir (jukir) liar di area toko modern Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Tak hanya menolak imbauan, jukir tersebut nekat melawan hingga mengancam petugas. Ia pun akhirnya diciduk Satgas Parkir Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketegangan bermula saat Tim Pemantauan Tertutup Seksi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas menyambangi toko modern Alfamart di jalur Kecamatan Sokaraja menuju Desa Pliken. Petugas semula memberi tahu secara persuasif bahwa lokasi tersebut bebas parkir. Namun, oknum jukir liar itu justru merespons dengan nada tinggi dan aksi intimidasi.
Tak ingin ada kompromi terhadap tindakan anarkis, tim gabungan langsung mengamankan oknum jukir liar tersebut ke Polsek Sokaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banyumas, Agus Omar Udaya, membenarkan adanya insiden perlawanan dan penangkapan jukir liar tersebut.
“Dia diamankan karena saat diberitahu oleh tim pemantauan tertutup seksi parkir Dishub tidak mengindahkan. Bahkan mengancam dan menggunakan kekerasan. Tim kami semula persuasif dengan harapan diberitahu dulu kalau dia tidak tahu. Sebaliknya, malah melawan dan menantang berkelahi,” kata Omar dikonfirmasi sesaat setelah kejadian.
Omar menjelaskan, penertiban ini berawal dari banyaknya aduan warga dan pengunjung toko modern yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan jukir liar di lokasi tersebut.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh jaringan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas secara resmi bebas dari biaya parkir.
“Sebagian besar sudah berjalan. Masih ada beberapa lokasi yang dilaporkan masih berjalan. Makanya tim pemantauan turun dulu pendekatan persuasif dengan harapan setelah diberitahu bisa berubah,” kata dia.
Atas kejadian ini, pihak Dishub telah melaporkan insiden perlawanan jukir liar tersebut kepada Bupati Banyumas. Pemkab Banyumas memastikan operasi penertiban jukir liar akan terus digencarkan tanpa ragu. Penegakan aturan tidak boleh kalah atau mundur hanya karena adanya ancaman maupun gertakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








