INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengedar Sabu Asal Purbalingga Ditangkap di Kembaran, 20 Paket Sabu Disita Polisi

Pengedar Sabu Asal Purbalingga Ditangkap di Kembaran, 20 Paket Sabu Disita Polisi

Tersangka ORA (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama 20 paket sabu 7,13 gram. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 23 Oktober 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ORA (30), warga Kabupaten Purbalingga, Selasa (20/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto total 7,13 gram.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan metode menempatkan paket di lokasi tertentu atau sistem ranjau.

Dari penangkapan awal, petugas menemukan 10 paket yang masing-masing dibungkus lakban kuning dan berisi plastik klip transparan dengan serbuk kristal yang diduga sabu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan 10 paket lainnya di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan total 20 paket sabu dengan berat bruto 7,13 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, imbuhnya.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kisruh UHC Banyumas Terus Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Ormas Siap Bergabung Turun Aksi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pengedar Sabu Asal Purbalingga Ditangkap di Kembaran, 20 Paket Sabu Disita Polisi

Pengedar Sabu Asal Purbalingga Ditangkap di Kembaran, 20 Paket Sabu Disita Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026

Kisruh UHC Banyumas Terus Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Ormas Siap Bergabung Turun Aksi

Kisruh UHC Banyumas Terus Jadi Sorotan, Mahasiswa hingga Ormas Siap Bergabung Turun Aksi

Kamis, 22 Oktober 2026

Sadewo Bantah Anggaran Trans Banyumas Gerus UHC, Akui Data Desil Bansos Bermasalah

Sadewo Bantah Anggaran Trans Banyumas Gerus UHC, Akui Data Desil Bansos Bermasalah

Kamis, 22 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com