BANYUMAS – Tim pegiat sosial lintas komunitas menyatakan akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan keputusan penanganan pasien yang terdampak penghentian atau cut off program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh pelayanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit katastropik dan kondisi darurat.
Pegiat sosial Kuat Teguh Sudarto mengatakan, keputusan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/10/2026) perlu dipastikan pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, persoalan UHC tidak cukup diselesaikan melalui rapat dan kesepakatan antarlembaga. Diperlukan pengawasan bersama agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi bagi pasien yang kepesertaan atau akses pembiayaan kesehatannya terdampak penghentian program tersebut.
“Kami seluruh tim pegiat sosial lintas komunitas akan mencermati bagaimana mekanisme penanganan pasien dijalankan, termasuk koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta lembaga filantropi. Perhatian khusus diberikan kepada pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan, pasien penyakit katastropik, dan masyarakat kurang mampu yang berisiko terkendala biaya maupun administrasi ketika hendak memperoleh layanan kesehatan,” tegasnya usai mengikuti rapat.
Soroti Kebijakan Anggaran
Perwakilan Pegiat Sosial Lintas Komunitas, Timbul Andi Wibowo, menyoroti kebijakan penganggaran Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berdampak pada penghentian sementara layanan UHC. Ia meminta Bupati Banyumas mengambil langkah konkret untuk memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat tetap tersedia.
Menurut Timbul, persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah kepastian anggaran. Ia menilai kepala daerah memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau menurut saya, karena ini persoalannya kebijakan anggaran, ya Pak Bupati kuncinya sudah. Pak Bupati yang memutuskan menggeser anggaran, apa pun bentuknya,” kata Timbul dalam forum tersebut.
Ia mempertanyakan alasan efisiensi anggaran apabila pada saat yang sama terdapat alokasi untuk kebutuhan lain. Timbul juga menyinggung informasi mengenai rencana atau alokasi pembelian lahan pada tahun ini dengan nilai sekitar Rp29 miliar dalam anggaran perubahan.
“Kalau kita bicara efisiensi, tidak masuk juga kalau ada pemindahan anggaran ke pos yang lain, sehingga yang menjadi korban itu pos anggaran kesehatan,” ujarnya.
Timbul meminta pimpinan dan anggota DPRD Banyumas bersama pemerintah daerah membahas secara terbuka skema penyelesaian pembiayaan UHC hingga akhir tahun anggaran. Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui keputusan politik anggaran yang jelas, bukan dengan terus mengandalkan bantuan pihak lain.
Filantropi Bukan Pengganti Tanggung Jawab Anggaran
Dalam kesempatan itu, Timbul juga menyoroti keterlibatan lembaga filantropi dan dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dalam membantu pasien terdampak penghentian UHC. Menurutnya, lembaga filantropi dan CSR seharusnya berperan sebagai pendukung bagi kebutuhan pelayanan yang tidak dapat ditanggung melalui APBD, bukan menjadi tumpuan utama untuk mengatasi persoalan pembiayaan program kesehatan daerah.
“Teman-teman filantropi ini kan hanya sedang membantu, membackup. CSR juga membackup apabila memang ada program yang tidak bisa di-cover oleh APBD,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga filantropi. Timbul menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, belum terdapat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang jelas terkait skema bantuan tersebut.
“Skemanya mau seperti apa, SOP-nya mau seperti apa, sampai ini belum jelas juga,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD segera memperjelas mekanisme bantuan, termasuk pembagian peran, prosedur penanganan pasien, serta sumber pembiayaan yang digunakan.

Data Pasien Belum Terintegrasi
Selain anggaran, Timbul menyoroti persoalan pendataan pasien yang dinilainya belum terintegrasi dengan baik. Ia menyebut terdapat data dari relawan, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial yang perlu diselaraskan agar penanganan pasien lebih tepat sasaran.
Menurutnya, basis data terpadu diperlukan untuk mengidentifikasi pasien yang benar-benar membutuhkan bantuan, menentukan bentuk intervensi, serta menghindari perbedaan informasi antarlembaga.
“Bagaimana ini bisa bersinergi dan menjadi database yang jelas, sehingga bisa diketahui mana yang memang harus dibantu dan mana yang tidak,” katanya.
Ia menilai, kejelasan anggaran dan data akan membantu rumah sakit maupun relawan dalam memberikan pendampingan kepada pasien. Tanpa kepastian tersebut, persoalan yang sama berpotensi terus berulang dan menambah beban masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Timbul meminta pemerintah daerah dan DPRD menjadikan kepastian anggaran sebagai prioritas pembahasan. Menurutnya, pemanggilan pihak lain untuk membahas persoalan teknis tidak akan menyelesaikan masalah apabila sumber pembiayaan belum jelas.
Minta Pemkab Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS
Timbul juga menyinggung kemungkinan evaluasi terhadap pola kerja sama Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan BPJS Kesehatan. Ia menyebut adanya informasi bahwa sejumlah kabupaten lain memiliki pola pembiayaan atau negosiasi yang berbeda dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengoptimalkan ruang koordinasi dan negosiasi yang tersedia.
“Daerah lain bisa melobi BPJS, tidak sepenuhnya tanggungan itu dibayar dengan pola yang sama. Kenapa daerah lain bisa, kok kita tidak bisa? Ada apa sebenarnya?” ujar Timbul.
Meski demikian, perbandingan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan data mengenai skema kerja sama, besaran kewajiban, serta mekanisme pembiayaan di masing-masing daerah untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan di Banyumas.
Timbul berharap pembahasan UHC tidak berhenti pada identifikasi kendala, tetapi menghasilkan keputusan yang jelas mengenai sumber anggaran, mekanisme bantuan, integrasi data pasien, dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Bagi pegiat sosial, kepastian tersebut penting agar masyarakat kurang mampu, khususnya pasien penyakit katastropik dan mereka yang membutuhkan penanganan medis segera, tidak terus menghadapi ketidakpastian akses pelayanan kesehatan akibat persoalan pembiayaan daerah.
DPRD Dorong Koordinasi Lintas Sektor
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Banyumas menggelar RDP untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan program UHC di tengah kendala anggaran. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Hall C DPRD Banyumas itu melibatkan 19 unsur lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), BPJS Kesehatan Purwokerto, BAZNAS, asosiasi rumah sakit, lembaga filantropi hingga pegiat sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis harus tetap mendapatkan penanganan secara maksimal.
“Saat ini, masyarakat yang sakit tetap terlayani secara maksimal. Jangan sampai ada lagi kasus pasien tidak jadi berobat karena persoalan biaya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan, terutama untuk menangani pasien kelas III yang membutuhkan pelayanan segera. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif serta tunggakan iuran yang dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk mengatasi kendala tersebut, lembaga filantropi diharapkan dapat berperan melalui mekanisme bantuan yang terkoordinasi dan tepat sasaran.
Bagi tim pegiat sosial lintas komunitas, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini menjadi penting agar pasien tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan pembiayaan program kesehatan daerah. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai prosedur memperoleh pelayanan, pihak yang bertanggung jawab menangani pasien, serta mekanisme pembiayaan selama masa transisi penghentian UHC.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pihak terkait menjalankan hasil pembahasan RDP secara konsisten, sehingga persoalan administrasi dan anggaran tidak berujung pada tertundanya pengobatan masyarakat yang membutuhkan. Kepastian implementasi keputusan dan koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Angga Saputra






