BANYUMAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), Kamis (15/10/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan agar masyarakat kurang mampu, khususnya pasien dengan penyakit katastropik dan kondisi darurat, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski program UHC terkendala anggaran.
Rapat yang berlangsung di Ruang Hall C DPRD Kabupaten Banyumas mulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, SM. Sebanyak 19 unsur lintas sektor dilibatkan, meliputi 10 organisasi perangkat daerah (OPD), BPS, BPJS Kesehatan Purwokerto, BAZNAS, ARSADA, Kementerian Agama, empat lembaga filantropi, serta pegiat sosial.
Empat lembaga filantropi yang terlibat yakni LazisMU, LazisNU, Al-Irsyad, dan Dompet Dhuafa. Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan masyarakat terdampak penghentian program UHC sekaligus mencari solusi pembiayaan selama masa transisi.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menegaskan bahwa persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah memastikan pasien tetap memperoleh pelayanan tanpa terhambat persoalan administrasi maupun biaya.
“Saat ini, masyarakat yang sakit tetap terlayani secara maksimal. Jangan sampai ada lagi kasus pasien tidak jadi berobat karena persoalan biaya,” tegasnya.
Pasien Kelas III Diprioritaskan
Dukha meminta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, terutama untuk menangani pasien kelas III yang membutuhkan pelayanan segera.
Menurutnya, pasien yang membutuhkan penanganan medis tidak seharusnya dipersulit dengan proses administrasi yang berbelit-belit. Rumah sakit diharapkan dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan untuk mengupayakan aktivasi kepesertaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyoroti persoalan tunggakan iuran yang dapat menjadi kendala bagi warga ketika kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Dalam kondisi tertentu, pasien yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya menghadapi kewajiban penyelesaian tunggakan. Situasi tersebut dinilai dapat menambah beban masyarakat yang sudah kesulitan membiayai pengobatan.
Dukha menyebut sejumlah lembaga filantropi selama ini turut membantu masyarakat, termasuk dalam pembiayaan tunggakan kepesertaan. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme terpadu agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Rumah Sakit Bisa Dikenai Sanksi
Dukha juga meminta Dinas Kesehatan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Ia mengingatkan agar tidak ada fasilitas kesehatan yang mengabaikan informasi mengenai mekanisme penanganan pasien terdampak penghentian UHC.
“Kalau ada rumah sakit yang tidak patuh, tidak melaksanakan, atau sampai merugikan masyarakat Banyumas, saya tekankan untuk diberi sanksi,” ujarnya.
Menurut Dukha, sanksi dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap rekomendasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus mengedepankan tanggung jawab memberikan pelayanan medis secara maksimal kepada masyarakat.
Dukha menilai anggaran UHC yang mencapai lebih dari Rp100 miliar memang tergolong besar. Namun, manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama warga yang membutuhkan pengobatan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
“UHC memang tidak terlihat secara fisik untuk dibanggakan, tetapi manfaatnya sangat dirasakan. Sama seperti udara, tidak kelihatan, tetapi semua orang membutuhkannya,” katanya.
Filantropi Siapkan Rp222,5 Juta per Bulan
Sebagai langkah penanganan sementara, sejumlah lembaga filantropi menyepakati dukungan pembiayaan sekitar Rp222,5 juta per bulan hingga Desember 2026.
Dukungan tersebut melibatkan BAZNAS, LazisMU, LazisNU, Al-Irsyad, dan Dompet Dhuafa. Dana akan diarahkan untuk membantu pembiayaan pasien yang membutuhkan, termasuk persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai hasil pendataan dan rekomendasi Dinas Kesehatan.
Dengan skema tersebut, total dukungan yang diproyeksikan selama tiga bulan mencapai sekitar Rp667,5 juta.
Dukha menjelaskan, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui satu pintu agar lebih terkoordinasi. Masyarakat tidak perlu mendatangi lembaga filantropi satu per satu untuk mengajukan bantuan.
Dinas Kesehatan akan berperan mengidentifikasi, mendata, dan mengakomodasi warga yang membutuhkan, kemudian memberikan rekomendasi kepada lembaga filantropi untuk penyaluran bantuan.
“Filantropi mengeluarkan anggaran melalui rekomendasi Dinas Kesehatan. Jadi, masyarakat tidak harus datang sendiri ke lembaga filantropi karena prosesnya bisa lebih merepotkan,” jelasnya.
Menurut Dukha, pola tersebut diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran sekaligus mempercepat penanganan pasien yang terkendala biaya maupun administrasi kepesertaan.
Dinkes Siapkan Mekanisme Pelayanan dan Klaim
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, Agus Anggraito, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan mekanisme formal untuk memastikan warga terdampak penghentian UHC tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan, prinsip utama dalam penanganan pasien adalah pelayanan medis harus tetap berjalan, sedangkan mekanisme pembiayaan dan administrasi akan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Prinsipnya, masyarakat harus dilayani dulu. Terlepas dari UHC atau tidak UHC, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus tetap mendapatkan penanganan,” kata Agus.
Menurutnya, petugas puskesmas dan rumah sakit akan membantu pemeriksaan status kepesertaan, pendataan keluarga, serta proses pengusulan aktivasi kembali BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Pendataan tidak cukup hanya menggunakan KTP pasien. Dokumen Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan untuk memastikan seluruh anggota keluarga tercatat dalam proses administrasi.
Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pembiayaan sementara, termasuk pengajuan klaim oleh fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Agus menyebutkan, mekanisme tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi agar dapat menjadi pedoman bagi rumah sakit, puskesmas, dan pihak terkait lainnya.
Anggaran UHC 2027 Masih Dibahas
Di sisi lain, keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyumas pada 2027 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Dalam RDP tersebut, muncul kebutuhan anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. Namun, angka tersebut masih membutuhkan penghitungan dan pembahasan lebih mendalam bersama DPRD serta organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara itu, kebutuhan sekitar Rp3,2 miliar juga disebut dalam pembahasan untuk periode Desember. Angka tersebut merupakan kebutuhan yang perlu diperjelas cakupan dan peruntukannya, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan total kebutuhan pembiayaan UHC.
Dinas Kesehatan juga akan menelusuri data klaim dari rumah sakit yang menangani pasien terdampak. Berdasarkan pembahasan, sejumlah rumah sakit telah menyerahkan data sementara sekitar 9.000-an, tetapi laporan tersebut belum mencakup seluruh fasilitas kesehatan yang diminta.
Pengumpulan data tersebut diperlukan untuk menghitung kebutuhan pembiayaan secara lebih akurat sekaligus memetakan warga yang membutuhkan penanganan.
Melalui RDP ini, DPRD, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan lembaga filantropi berupaya menyusun langkah bersama untuk menjaga akses pelayanan kesehatan masyarakat selama masa transisi.
Meski demikian, mekanisme tertulis, kepastian pembiayaan, dan keberlanjutan program pada 2027 masih menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan agar warga Banyumas tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi.
Angga Saputra







