INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pendapat Hukum Dosen Unsoed Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip 5C Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto

Skandal Kredit Mandiri Taspen Purwokerto, Pakar Hukum Pidana: Ini Bukan Hanya Salah Oknum, Korporasi Juga Harus Bertanggung Jawab

Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. (Dok. Pribadi)

Rabu, 14 Oktober 2026

PURWOKERTO – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit pensiunan di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai 145 nasabah yang diduga mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp29,88 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam pendapat hukum (legal opinion) yang disusun Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, tertanggal 13 Oktober 2026.

Dalam pendapat hukumnya, Budiyono menyoroti dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan melalui penerapan prinsip 5C, yakni character (karakter), capacity (kemampuan membayar), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi ekonomi).

Berdasarkan dokumen tersebut, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pensiunan selama periode 2023–2025. Sejumlah nasabah disebut memperoleh pinjaman dengan nilai ratusan juta rupiah dan jangka waktu pembayaran yang panjang.

145 Nasabah Dilaporkan Mengalami Kerugian

Dalam dokumen pendapat hukum itu, tercantum daftar 145 nasabah yang disebut mengadukan dugaan kerugian terkait kredit pensiunan. Nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp29.884.196.000 atau sekitar Rp29,88 miliar.

Data tersebut merupakan angka yang tercantum dalam dokumen pendapat hukum dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai perhitungan kerugian, status pengaduan, serta hasil penanganan oleh pihak berwenang.

Salah satu nasabah yang diuraikan dalam dokumen tersebut adalah Kusyanti, pensiunan guru SMKN 3 Purwokerto, warga Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Dalam kronologi yang disampaikan, Kusyanti awalnya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp80 juta dengan tenor empat tahun. Namun, ia mengaku kemudian ditawari kredit sebesar Rp349 juta dengan jangka waktu 13 tahun dan angsuran sekitar Rp4,1 juta per bulan.

Kusyanti menyebut petugas yang dikenalnya sebagai Dika menjelaskan bahwa sebagian dana pinjaman, yakni Rp204 juta, perlu diendapkan dan akan menghasilkan keuntungan Rp7 juta per bulan. Dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan setelah pencairan kredit.

Pada 5 Mei 2025, Kusyanti juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp99 juta kepada petugas tersebut. Ia menyatakan penyerahan uang Rp204 juta sebelumnya menggunakan tanda terima berlogo Bank Mandiri Taspen.

Namun, pembayaran keuntungan yang dijanjikan disebut tidak berjalan lancar. Kusyanti mengaku harus berulang kali menagih melalui WhatsApp, sedangkan pada Mei 2026 ia hanya menerima transfer Rp2,5 juta.

Kusyanti juga menyampaikan bahwa setelah potongan angsuran, penghasilan pensiunnya tersisa sekitar Rp900 ribu per bulan. Kondisi itu membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anaknya.

Seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan yang dimuat dalam dokumen pendapat hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sembilan Sampel Menyisakan Penghasilan di Bawah Rp1,2 Juta

Budiyono juga menganalisis sembilan nasabah sebagai sampel untuk menilai penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit pensiunan. Dalam analisisnya, ia mencatat sisa penghasilan pensiun setelah pemotongan angsuran pada sembilan sampel tersebut berada di bawah Rp1,2 juta per bulan.

Beberapa di antaranya, berdasarkan data yang dicantumkan dalam dokumen, adalah Prihartono dengan sisa penghasilan Rp250 ribu, Diah Indrawati Rp222.369, Miskijo Rp290.206, Bhima Nugraha Rp300 ribu, serta Naryati Rp359 ribu per bulan.

Sementara itu, sisa penghasilan Agus Riyanto tercatat Rp1.027.000, Ismu Hartono Rp1.099.955,48, Pujo Hari Laksono Rp978.781, dan Giri Sudewo Rp493.115,21.

Menurut Budiyono, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan apakah kemampuan membayar debitur telah dianalisis secara memadai sebelum kredit disetujui. Ia menjelaskan bahwa penilaian capacity seharusnya mempertimbangkan kemampuan debitur membayar angsuran tanpa mengabaikan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pendapat hukumnya, ia menggunakan batas maksimal potongan angsuran sebesar 70 persen dari penghasilan pensiun dan menyebut sisa penghasilan minimal Rp1,2 juta sebagai acuan dalam analisis yang disusunnya. Penerapan batas tersebut pada kasus ini perlu diuji berdasarkan ketentuan dan kebijakan kredit yang benar-benar berlaku di bank pada saat pengajuan masing-masing nasabah.

Lima Aspek Prinsip 5C Dipertanyakan

Dalam analisisnya, Budiyono menguraikan lima aspek yang dinilai perlu diperiksa dalam proses pemberian kredit pensiunan.

Pertama, aspek character. Ia mempertanyakan kecukupan proses pemeriksaan karakter, tujuan pinjaman, dan latar belakang nasabah. Proses pengajuan hingga pencairan yang disebut berlangsung hanya sekitar satu hari dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kedua, aspek capacity, yakni kemampuan nasabah membayar angsuran. Menurut analisisnya, besarnya angsuran pada sejumlah sampel menyisakan penghasilan yang sangat terbatas untuk kebutuhan hidup.

Ketiga, aspek capital, yang berkaitan dengan kondisi keuangan, aset, tabungan, serta sumber pendapatan lain milik nasabah. Budiyono mempertanyakan apakah kondisi tersebut telah diperiksa secara memadai dalam proses pengajuan kredit.

Keempat, aspek collateral atau jaminan. Dalam kredit pensiunan, dokumen menyebut Surat Keputusan (SK) Pensiun menjadi salah satu jaminan. Budiyono menyoroti dugaan penggunaan fasilitas kredit dan dokumen nasabah dalam skema yang disebut berkaitan dengan penempatan dana untuk investasi.

Kelima, aspek condition of economy. Analisis ini berkaitan dengan kondisi ekonomi nasabah, usia, tanggungan keluarga, kesehatan, dan jangka waktu pelunasan kredit.

Budiyono menilai pemberian tenor yang panjang kepada nasabah berusia lanjut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan kredit yang berlaku, termasuk batas usia pelunasan.

Ia juga menyebut adanya dugaan pembuatan dokumen fiktif sebagai persyaratan tambahan pengajuan kredit pada sejumlah sampel. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, alur persetujuan kredit, dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerbitannya.

Potensi Konsekuensi Administratif, Perdata, dan Pidana

Dalam bagian akibat hukum, Budiyono menguraikan sejumlah ketentuan yang menurut analisisnya relevan untuk ditelaah apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti.

Pada aspek administrasi perbankan, ia merujuk Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban bank melakukan analisis kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Pada aspek perdata, ia menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atas tindakan pihak yang bekerja di bawah suatu pemberi kerja. Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, terutama apabila terdapat dugaan kekhilafan atau penipuan dalam proses persetujuan kredit.

Sementara pada aspek pidana, pendapat hukum tersebut menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana perbankan, termasuk Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, serta dugaan tindak pidana umum seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Budiyono turut menguraikan kemungkinan relevansi ketentuan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur yang dipersyaratkan, termasuk kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dibuktikan.

Meski demikian, pencantuman pasal-pasal tersebut dalam pendapat hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum.

Perlu Penelusuran Alur Dana dan Proses Persetujuan Kredit

Kasus ini memerlukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengajuan dan persetujuan kredit, dokumen pendukung, pencairan dana, serta aliran uang yang menurut keterangan sejumlah nasabah diserahkan kepada petugas.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah tindakan yang diduga dilakukan merupakan tindakan pribadi oknum, berkaitan dengan kelemahan pengawasan internal, atau melibatkan pihak lain dalam proses persetujuan kredit.

Selain itu, perlu ditelusuri mekanisme pengaduan nasabah, status kewajiban kredit masing-masing debitur, serta upaya penyelesaian kerugian yang dilaporkan.

Hingga informasi dalam dokumen pendapat hukum ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto yang dimuat dalam bahan tersebut. Karena itu, konfirmasi kepada manajemen bank, pihak yang disebut dalam kronologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Pendapat hukum yang ditandatangani Dr. Budiyono di Purwokerto pada 13 Oktober 2026 tersebut menjadi salah satu dokumen yang dapat ditelaah dalam proses klarifikasi dan penanganan pengaduan para nasabah.

Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pensiunan, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di BNPB

Selanjutnya

Volume Pelanggan KAI Daop 5 Purwokerto Naik 11 Persen, Tembus 7,23 Juta

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Volume Pelanggan KAI Daop 5 Purwokerto Naik 11 Persen, Tembus 7,23 Juta

Volume Pelanggan KAI Daop 5 Purwokerto Naik 11 Persen, Tembus 7,23 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026

Skandal Kredit Mandiri Taspen Purwokerto, Pakar Hukum Pidana: Ini Bukan Hanya Salah Oknum, Korporasi Juga Harus Bertanggung Jawab

Pendapat Hukum Dosen Unsoed Soroti Dugaan Pelanggaran Prinsip 5C Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto

Rabu, 14 Oktober 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026

Selanjutnya
Volume Pelanggan KAI Daop 5 Purwokerto Naik 11 Persen, Tembus 7,23 Juta

Volume Pelanggan KAI Daop 5 Purwokerto Naik 11 Persen, Tembus 7,23 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com