NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan korupsi tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi kepada wartawan di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa malam, 13 Oktober 2026, dikutip dari RMOL.id.
Belum Diungkap Rinci
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah, termasuk apakah berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana di Sumatera, maupun kegiatan modifikasi cuaca.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujar dia.
14 Orang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta pihak swasta.
Selain itu, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, dan logam mulia emas dalam bentuk emas batangan serta tabungan emas.
Budi menjelaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. KPK juga dijadwalkan menggelar ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum perkara tersebut.
“Untuk pihak-pihaknya sementara Sestama, kemudian PPK, unsur lain di BNPB ada pegawai ataupun tenaga ahli, dan juga unsur swasta,” pungkas Budi. (redaksi)






