BANYUMAS– DPRD Kabupaten Banyumas kembali mengupayakan penyelesaian persoalan program Universal Health Coverage (UHC) yang hingga kini masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Komisi IV DPRD Banyumas berencana menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mencari kesepakatan bersama terkait keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Duha Ngabdul Wasih, mengatakan rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) pukul 10.10 WIB. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan program Makan Bergizi Gratis (MBG), asosiasi rumah sakit, lembaga filantropi, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan diundang.
“Besok kita rapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, perwakilan korwil MBG, asosiasi rumah sakit, dan filantropi, seperti Lazismu atau Baznas. TAPD juga kita undang, termasuk Sekda,” kata Duha.
Menurutnya, rapat tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi forum pembahasan, tetapi mampu menghasilkan kesepakatan konkret yang dapat menjadi jalan keluar atas persoalan UHC di Kabupaten Banyumas.
“Rancangan ini memang rapat yang kita harapkan hari itu bisa mengeluarkan langsung kesepakatan bersama terkait dengan UHC ini,” ujarnya.
Surat Edaran Belum Sepenuhnya Menjadi Solusi
Sebelumnya, persoalan UHC di Banyumas masih menjadi perhatian masyarakat setelah anggaran program tersebut dilaporkan habis pada Oktober 2026. Kondisi ini berdampak pada warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya nonaktif dan membutuhkan layanan medis.
Meski Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono telah menerbitkan surat edaran sebagai solusi sementara, pelaksanaannya dinilai belum tersosialisasi secara merata hingga ke petugas pelayanan di rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD Banyumas.
Akibatnya, sejumlah pasien masih menghadapi kesulitan memperoleh kepastian layanan kesehatan. Para pegiat sosial yang mendampingi pasien juga mengaku belum mendapatkan solusi yang jelas ketika berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengusulan Kepesertaan Dinilai Belum Memberi Kepastian
Koordinator Musyawarah Masyarakat Banyumas (Murba), Budi Ari Tartanto, sebelumnya mengungkapkan pengalamannya saat mendampingi pasien ke Puskesmas 1 Cilongok.
Ia mendapat penjelasan bahwa pasien kategori desil 6–10 dengan penyakit katastropik dapat diusulkan kembali dengan membawa KTP, kartu keluarga, serta surat kontrol yang mencantumkan diagnosis peserta.
Namun, proses pengusulan tersebut disebut membutuhkan waktu sekitar 30 hari dan tidak memberikan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.
Budi menilai mekanisme tersebut menjadi persoalan serius bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.
Ia juga memperoleh informasi dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Cilongok mengenai perbedaan waktu aktivasi berdasarkan segmen kepesertaan. Untuk peserta PBI APBD, aktivasi disebut menunggu proses pengusulan, sedangkan perpindahan ke segmen mandiri memiliki ketentuan waktu aktivasi tersendiri.
Budi menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran.
Ia juga meminta agar komitmen pemerintah daerah mengenai pelayanan kesehatan gratis bagi warga Banyumas yang memiliki KTP Banyumas diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.
Rapat Diharapkan Menghasilkan Langkah Konkret
Rapat yang akan digelar Komisi IV DPRD Banyumas menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, penyelenggara layanan kesehatan, rumah sakit, hingga lembaga filantropi.
Forum tersebut diharapkan dapat merumuskan langkah yang jelas, baik untuk menangani pasien yang saat ini membutuhkan pelayanan maupun memastikan keberlanjutan akses kesehatan bagi masyarakat.
Hingga persoalan UHC benar-benar terselesaikan, kepastian pelayanan bagi pasien dengan kepesertaan BPJS nonaktif menjadi hal mendesak. Masyarakat membutuhkan solusi yang dapat diterapkan segera, bukan sekadar mekanisme pengusulan yang masih menyisakan ketidakpastian.
Angga Saputra






