BANYUMAS — Surat Edaran Bupati Banyumas terkait evaluasi program Universal Health Coverage (UHC) ternyata belum diketahui seluruh pegawai rumah sakit. Akibatnya, seorang pasien penyakit jantung yang sedang dirawat di ruang ICU harus membayar dengan biaya umum meski sebelumnya tercover program UHC, Sabtu (10/10/2026) malam.
Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Banyumas, Kuat Teguh Sudarto, mengungkapkan hal itu saat mendampingi pasien warga masyarakat di RSUD Banyumas.
“Jika surat edaran itu bisa untuk menangani pasien yang BPJS-nya tidak aktif akibat dari UHC yang sudah cut off, maka saya mohon untuk segera disosialisasikan. Malam ini adalah bukti bahwa di bagian keuangan saja pihak RSUD Banyumas tidak mengetahui adanya surat tersebut. Berarti ada dugaan bahwa kebijakan bupati ini tidak serta merta juga didukung oleh para bawahannya,” kata Kuat.
Kuat menuturkan, awalnya ia mendapat laporan dari keluarga pasien penyakit jantung yang BPJS-nya nonaktif. Pihak keluarga, lanjutnya, diberi informasi oleh petugas RS bahwa BPJS belum aktif dan baru akan diurus hari Senin, sehingga penanganan di ruang ICCU pada Sabtu dan Minggu harus menggunakan biaya umum.
“Alhamdulillah sudah selesai, itupun setelah kami datang dan ikut menyampaikan bahwa ada surat edaran yang katanya pasien tetap bisa terlayani,” ujarnya.
Kuat Sesalkan Sosialisasi Tak Menyeluruh
Kuat menyesalkan surat edaran yang isinya menjadi solusi sementara akibat program UHC yang mandek itu tidak sampai tersosialisasikan hingga ke seluruh petugas.
“Bagaimana kalau mereka para pasien yang tak punya akses untuk bisa ikut membantu menyelesaikan persoalan seperti ini? Saya tidak bisa membayangkan kebingungan yang terjadi pada para pasien,” ungkap Kuat.
Pemkab Banyumas Klaim Layanan Normal
Persoalan program UHC di Kabupaten Banyumas semakin memanas. Di tengah derasnya keluhan masyarakat penerima manfaat yang dinonaktifkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyatakan tidak ada masalah dalam pelayanan pasien.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Banyumas yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Nungky Harry Rachmat, memastikan layanan pasien tetap berjalan normal. Menurutnya, program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melakukan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran.
“Tidak ada masalah terhadap pelayanan pasien, termasuk di RSUD Banyumas, karena Program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melaksanakan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran,” ujar Nungky.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan fasilitas UHC diprioritaskan bagi mereka yang masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5. Sementara untuk desil 6 hingga 10, lanjutnya, masih tetap dilayani dengan kriteria katastropik.
Klaim Pemkab Berbanding Terbalik dengan Kondisi Lapangan
Klaim Pemkab tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Keluhan masyarakat terkait terhentinya layanan UHC di Kabupaten Banyumas terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkab Banyumas bersikap tegas dan konsisten dalam mengalokasikan dana APBD untuk sektor kesehatan.
“Malam ini adalah bukti bahwa surat edaran itu ternyata tidak berlaku karena sosialisanya saja tidak tersampaikan ke pegawai,” tambah Kuat.
Isi Surat Edaran Bupati
Berikut isi Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas:
Surat edaran yang ditetapkan di Purwokerto pada 7 Oktober 2026 oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono itu menyatakan bahwa program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melaksanakan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran.
Masyarakat yang mendapatkan fasilitas UHC diprioritaskan untuk mereka yang masuk kriteria desil 1 sampai 5. Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah temuan, antara lain masyarakat mampu dengan kepesertaan BPJS mandiri beralih menjadi BPJS yang dibiayai pemerintah kabupaten, pekerja penerima upah yang semula dibayarkan perusahaan beralih menjadi dibiayai Pemkab, serta masyarakat yang sebetulnya mampu dan belum memiliki BPJS banyak mengajukan kepesertaan dengan pembiayaan dari Pemkab.
Penduduk dengan kategori desil 6 sampai 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat dilayani dengan kriteria tertentu, meliputi orang dengan gangguan jiwa, ibu hamil usia 9 bulan dan/atau berisiko tinggi, serta penderita penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, thalassemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, dan tuberkulosis.
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan kesehatan, mengedukasi masyarakat tentang penyempurnaan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, termasuk mendorong kemandirian masyarakat untuk alih segmentasi BPJS mandiri, serta membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran BPJS.
Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi call center dengan nomor WhatsApp 08139145272. Pemerintah Kabupaten Banyumas juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dalam evaluasi dan penyempurnaan program UHC.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, para Asisten Sekda, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyumas, serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.
Angga Saputra






