BANYUMAS — Rencana kehadiran Habib Haedar Alwi Assegaf SM, ME dalam kegiatan pengajian dan sholawat di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis (8/10/2026) batal digelar. Pembatalan ini bermula dari penolakan sejumlah oknum ormas di Ajibarang yang kemudian ditindaklanjuti Muspika setempat dengan tidak memberikan izin kegiatan keagamaan tersebut.
Pengajian sedianya berlangsung di kediaman salah satu warga setempat dalam rangkaian acara hajatan pada Kamis (8/10/2026) malam. Kegiatan tersebut digelar atas undangan warga dan telah mendapat persetujuan warga setempat.
Namun, Habib Haedar mengaku tidak menduga sama sekali kegiatan yang telah disetujui warga itu mendadak dibatalkan karena adanya penolakan dari oknum ormas yang justru bukan merupakan penduduk setempat.
“Saya tidak habis pikir karena pengajian ini kan memang biasa saya laksanakan atas dasar undangan baik dari perorangan maupun dari instansi atau lembaga tertentu. Saya sangat menyesalkan hal ini,” terang Habib Haedar, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan kehadirannya semata-mata karena diundang warga setempat, dan warga setempat sendiri tidak ada yang menolak kegiatan tersebut.
“Saya tidak mengira ada pembatalan ini hanya karena ada desakan dari oknum ormas tertentu. Karena saya hadir juga karena diundang oleh warga setempat, dan warga setempat tidak ada penolakan atas kegiatan ini,” katanya.
GPK Banyumas Siap Layangkan Tuntutan
Menanggapi peristiwa ini, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banyumas tidak tinggal diam. Organisasi tersebut menyatakan akan segera melayangkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang telah membatalkan izin kegiatan keagamaan tersebut.
Ketua GPK Banyumas, Agusta Awali Amrulloh SH, menilai pembatalan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara. Menurutnya, seorang ustaz yang hendak menyelenggarakan pengajian justru menghadapi tekanan dari sejumlah pihak yang mendatangi tuan rumah dan meminta kegiatan dibatalkan.
“Ketika sang ustaz menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gangguan, pihak yang sebelumnya meminta pembatalan justru marah dan mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak dari berbagai daerah. Polisi dan pejabat kemudian turun tangan, namun ironisnya pengajian justru diputuskan untuk dibatalkan,” ujar Tata, sapaan Agusta.
Ia mempertanyakan mengapa hak orang yang hendak beribadah justru dikorbankan, sementara ancaman terhadap kegiatan tersebut menjadi alasan untuk membatalkannya. Menurutnya, hal ini merupakan logical fallacy berupa appeal to force, yakni penggunaan ancaman dan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak.
“Seolah-olah pihak yang mampu mengerahkan massa paling banyak berhak menentukan siapa yang boleh mengadakan pengajian dan siapa yang harus menghentikannya,” tegasnya.
Hak Konstitusional Dilindungi UUD 1945
Agusta menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Hak tersebut, lanjutnya, bukan hadiah dari kelompok mayoritas dan bukan pula hak yang boleh dirampas hanya karena seseorang memiliki latar belakang ras atau pandangan yang tidak disukai pihak lain.
“Bahkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” imbuhnya.
Dalam konteks pidana, ia menyoroti Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan.
“Jika terdapat ancaman terhadap penyelenggaraan pengajian, bukankah yang semestinya dilakukan adalah memastikan keamanan, mencegah kekerasan, dan melindungi hak semua pihak secara adil?” tanyanya.
Jangan Biarkan Intimidasi Menang
GPK Banyumas menekankan menjaga ketertiban tidak sama dengan menyerah kepada intimidasi. Negara memang berkewajiban mencegah konflik, tetapi upaya tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan hukum.
“Jangan sampai pembatalan kegiatan justru menjadi jalan pintas setiap kali ada kelompok yang mengancam akan mengerahkan massa,” kata Tata.
Ia memperingatkan, jika pola semacam ini dibiarkan, akan terbangun preseden berbahaya yakni siapa pun dapat membungkam kegiatan keagamaan orang lain cukup dengan ancaman dan pengerahan massa. Apalagi jika benar terdapat unsur kebencian rasial, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar perbedaan pendapat biasa.
“Negara hukum tidak boleh menjadikan besarnya tekanan massa sebagai ukuran benar atau salah. Aparat harus berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah intimidasi,” pungkasnya.
Menurut GPK Banyumas, ketika seseorang kehilangan kesempatan menjalankan haknya bukan karena putusan hukum yang sah, melainkan karena pihak lain mengancam akan membuat keributan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu pengajian.
“Yang dipertaruhkan adalah wibawa negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Jangan biarkan ancaman menjadi instrumen untuk mencabut hak konstitusional,” tandasnya.
Camat Ajibarang Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, Camat Ajibarang, Rojingun, belum memberikan klarifikasi terkait peristiwa pembatalan kegiatan pengajian tersebut, termasuk alasan dirinya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan itu.
Redaksi Indiebanyumas telah berupaya menghubungi Rojingun melalui panggilan suara dan pesan aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








