INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kebakaran Lahan di Tiga Titik Purwokerto, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Kebakaran Lahan di Tiga Titik Purwokerto, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Petugas Damkar Banyumas berupaya memadamkan api yang membakar lahan di kawasan Perumahan Taman Pesona Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Rabu (7/10). (Foto: Dok. UPT Damkar Banyumas)

Rabu, 7 Oktober 2026

PURWOKERTO — Tiga kebakaran lahan terjadi di wilayah Purwokerto pada Rabu (7/10). Kebakaran pertama terjadi di kawasan Perumahan Taman Pesona Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, disusul di Jalan Karangbenda 2, Kelurahan Berkoh, serta Jalan Dr Angka, Karangkobar, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kepala UPT Damkar Banyumas, Andaru Budilaksono mengatakan, kebakaran pertama dilaporkan sekitar pukul 12.04 WIB. Api muncul di lahan sekitar Perumahan Taman Pesona Teluk, RT 03/13, Kelurahan Teluk.

“Anak-anak yang sedang bermain melihat api dan kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian menghubungi petugas,” kata Andaru.

Petugas Damkar tiba di lokasi pukul 12.25 WIB dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 12.55 WIB. Luas lahan yang terbakar sekitar setengah hektare. Penyebab kebakaran masih belum diketahui dan tidak ada kerugian maupun korban.

Kebakaran kedua terjadi di Jalan Karangbenda 2, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Laporan diterima pukul 13.26 WIB dan petugas tiba pukul 13.52 WIB.

“Api membakar lahan seluas sekitar 0,7 hektare, kebakaran diduga berasal dari pembakaran sampah dan rumput kering yang ditinggal tanpa pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.30 WIB, pekerja yang sedang membersihkan kebun milik H Nasir membakar sampah dan rumput kering. Api sempat dipadamkan menggunakan air, sebelum para pekerja beristirahat.

“Ternyata setelah mereka kembali, api kembali membesar dan merembet ke lahan dikarenakan kondisi angin yang cukup kencang jadi api cepat meluas,” ujar Andaru.

Setelah dilaporkan ke pihak damkar, petugas kemudian melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 14.34 WIB.

“Untuk kejadian di Berkoh, penyebabnya pembakaran sampah atau rumput kering yang ditinggal tanpa pengawasan,” jelas Andaru.

Sementara itu, kebakaran ketiga terjadi di Jalan Dr Angka Nomor 50, Karangkobar, Kecamatan Purwokerto Utara. Laporan diterima pukul 14.08 WIB setelah warga yang melintas melihat titik api di lahan sekitar jalan tersebut.

“Api berhasil dipadamkan pukul 14.25 WIB dengan luas lahan yang terbakar sekitar 200 meter persegi, untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Ia menambahkan, seluruh titik dapat dipadamkan berkat pihak gabungan yang turut membantu yakni BPBD Banyumas, Polisi, Satlinmas, relawan dan masyarakat sekitar.

Andaru mengimbau masyarakat tidak membakar sampah maupun rumput kering sembarangan, terlebih saat kondisi angin cukup kencang. Api yang semula kecil dapat dengan cepat merembet ke lahan di sekitarnya.

Pewarta: Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban KM Virgo Transport 8, Identifikasi Lewat Uji DNA

Selanjutnya

Kuasa Hukum ES dan GC Bantah Narasi “Oknum Advokat”: Jangan Ubah Pencabutan Laporan Menjadi Vonis

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

38 Mahasantri Ma’had Aly Andalusia Banyumas Jalani Munaqasyah, Dihadiri Penguji Al Azhar hingga Guru Besar

38 Mahasantri Ma’had Aly Andalusia Banyumas Jalani Munaqasyah, Dihadiri Penguji Al Azhar hingga Guru Besar

Rabu, 7 Oktober 2026

UHC Banyumas Terhenti, Warga Desak Bupati Tepati Janji Cover dengan Uang Pribadi

UHC Banyumas Terhenti, Warga Desak Bupati Tepati Janji Cover dengan Uang Pribadi

Rabu, 7 Oktober 2026

Gerindra: Spekulasi Putusan MK soal Gibran Berisiko Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Gerindra: Spekulasi Putusan MK soal Gibran Berisiko Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026

Selanjutnya
Kuasa Hukum ES dan GC Bantah Narasi “Oknum Advokat”: Jangan Ubah Pencabutan Laporan Menjadi Vonis

Kuasa Hukum ES dan GC Bantah Narasi "Oknum Advokat": Jangan Ubah Pencabutan Laporan Menjadi Vonis

Banyumas Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Syarat Sebelum Masuk SD

Banyumas Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Syarat Sebelum Masuk SD

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com