INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

Perwakilan manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) bersama tim kuasa hukum beraudiensi dengan Komisi I DPRD Banyumas di Purwokerto, Senin (5/10/2026). (Foto : istimewa)

Selasa, 6 Oktober 2026

BANYUMAS – Pasca penyegelan pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, oleh Bupati Banyumas, perwakilan manajemen perusahaan mendatangi DPRD Banyumas, Senin sore (5/10/2026) kemarin.

Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Komisi I DPRD Banyumas setelah sebelumnya pihak pabrik melayangkan surat ke dewan. Komisi I semula mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, agenda itu diubah menjadi audiensi setelah tidak satu pun instansi terkait dari sejumlah OPD yang membidangi di Pemkab Banyumas hadir.

Dalam suratnya, PT IKN meminta kepada pimpinan dewan untuk memfasilitasi dan menjembatani penyelesaian permasalahan yang dialami pabrik penanaman modal asing (PMA) tersebut. Hal ini menyusul tindakan tegas Pemkab Banyumas yang menghentikan sementara aktivitas pabrik karena sebagian bangunan dinilai berdiri di lahan sawah dilindungi (LSD).

Dari pihak manajemen, hadir Direktur Hartono didampingi tim kuasa hukum baru yang dipimpin Luthfi. Mereka diterima dua anggota Komisi I, Supangkat dan Budiyono.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Luthfi menyampaikan bahwa pihak perusahaan saat masih menggunakan tim kuasa hukum lama sempat mengirim surat ke Ketua DPRD Banyumas. Surat itu intinya menyampaikan pengaduan terkait permasalahan yang menimpa pabrik hebel tersebut.

“Kedatangan kami memenuhi undangan DPRD. Internal IKN dari kuasa lama bersurat ke DPRD. Kita punya niat baik mendampingi Direktur, Pak Hartono, memenuhi undangan ini,” kata ketua tim kuasa hukum dari Jakarta itu.

Ia menjelaskan, awal dari pengiriman surat tersebut adalah rencana pabrik yang ingin difasilitasi dan dijembatani DPRD agar ada jalan tengah sehingga pabrik dapat beroperasi kembali dengan tetap mengikuti saran dan arahan Pemkab, di antaranya terkait perizinan.

“Mudah-mudahan ini bisa dijembatani DPRD. Setelah ini kita kirimkan lagi permohonan resmi agar bisa difasilitasi penyelesaiannya,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, ia juga menyampaikan bahwa kliennya berinvestasi di Banyumas, di antaranya membantu menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan ikut mengurangi angka pengangguran. Diungkapkan, hampir 99 persen pegawai merupakan warga lokal dari sekitar pabrik.

Diakui, setelah pabrik berdiri dan beroperasi, ada sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, terutama izin pendirian bangunan pabrik yang dinilai melanggar aturan soal lahan sawah dilindungi (LSD).

“Ini mungkin miskomunikasi dengan Pemkab, dalam hal ini Pak Bupati. Kami sudah menghadap Bupati, intinya semua aturan dari pemerintah akan kami ikuti,” tandasnya.

Luthfi menuturkan, saat bertemu Bupati Sadewo Tri Lastiono, pihaknya dipesankan agar tidak lagi melibatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki legal standing seperti LSM.

“Intinya Pak Bupati mau bantu, tapi minta pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing jangan dipertemukan lagi seperti sebelumnya. Pesannya, ikuti aturan saja. Makanya kami juga perlu berkonsultasi dan minta dijembatani DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Hartono belum bersedia memberikan keterangan. Namun, bersama kuasa hukumnya, saat ditanya apakah pabrik saat ini masih beroperasi, mereka menegaskan sementara berhenti dulu pasca sidak bupati beberapa waktu lalu.

Supangkat yang memandu pertemuan meminta pihak PT IKN berkirim surat pengaduan kembali secara tertulis dengan format disertai kronologi atau gambaran permasalahan dan tujuan yang diharapkan.

“Ini akan memudahkan kami (DPRD) menerjemahkan apa yang diharapkan dari pengadu. Ini untuk bahan diskusi supaya kami juga tidak menafsirkan sendiri,” pesan politisi senior Partai Golkar Banyumas ini.

Setelah surat pengaduan masuk, lanjutnya, akan ditindaklanjuti di tingkat komisi, di antaranya mengundang para pihak, jika perlu melibatkan tim ahli dan berkonsultasi ke tingkatan di atas. Setelah proses itu selesai, hasilnya dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk diambil sikap atau rekomendasi tindak lanjut.

Menurutnya, PT IKN menyampaikan aspirasi, usulan, atau gagasan agar pabrik tersebut dapat beroperasi kembali. Alasannya, pabrik itu menyerap tenaga kerja secara maksimal di wilayah Rawalo atau Kabupaten Banyumas.

“Kami bisa melangkah lebih lanjut tergantung kapan mereka segera mengirimkan surat tertulisnya lagi. Jadi kedatangannya ini masih sebatas penyampaian secara lisan,” tandas Supangkat.

Sebelumnya Disegel Dua Kali

Sebagaimana diberitakan, Bupati Sadewo Tri Lastiono bersama tim penindakan pada Jumat malam (25/9/2026) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut. Sidak dilakukan setelah adanya informasi bahwa perusahaan kembali menjalankan aktivitas produksi meski sebelumnya telah diperintahkan menghentikan kegiatan produksi.

Saat di lokasi, bupati menemukan adanya aktivitas produksi di dalam pabrik. Temuan itu terjadi meski tim gabungan sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan hingga dua kali. Karena dinilai kembali melakukan pelanggaran, Pemkab Banyumas mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan kembali hingga sekarang. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

Selasa, 6 Oktober 2026

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Pegiat Antikorupsi Apresiasi Dewan Desak OPD Cari Solusi Anggaran UHC

Selasa, 6 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com