INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Advokat Esa Caesar Farandi Angesti, S.H.

Selasa, 6 Oktober 2026

BANYUMAS – Advokat Esa Caesar Farandi Angesti, S.H. dan Gancang Zidan Agung Sandhika, S.H. dari Kantor Hukum Esa Caesar Farandi A SH & Rekan dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh advokat Andri Susanto, S.H., M.H. atas dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi laporan tersebut, Esa menyatakan akan menempuh langkah hukum serupa.

“Aku tidak akan diam saja, aku akan melakukan langkah hukum juga. Karena aku tidak merasa melakukan kesalahan dan tidak melanggar kode etik advokat,” kata Esa, Selasa (6/10/2026).

Menurut Esa, justru kuasa hukum N—perempuan yang sebelumnya menjadi kliennya—yang dinilai melanggar kode etik. Ia mempertanyakan mengapa advokat baru N tidak mengonfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebelum menerima kuasa.

“Malah dari pengacara N yang baru yang melanggar kode etik. Kenapa sebelum menerima kuasa penuh, tidak menanyakan secara personal kepadaku, apakah aku ada kuasa atau tidak. Kenapa dia hanya mendengarkan sepihak. Semestinya sebagai advokat yang bijak tidak semestinya dia menyebut oknum advokat,” ujarnya.

Esa menjelaskan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam amar Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 yang secara tegas menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai demikian.

“Putusan tersebut berlaku mengikat sejak diucapkan dan secara eksplisit memperluas perlindungan advokat dari semata-mata aktivitas persidangan menjadi aktivitas profesional di luar persidangan,” kata dia.

Esa memaparkan bahwa ruang lingkup menjalankan profesi advokat meliputi konsultasi hukum, menyusun strategi hukum, memberikan nasihat hukum, mendampingi klien menghadap penyidik, membantu klien membuat laporan, memberikan pendapat mengenai langkah hukum, hingga menyampaikan posisi hukum klien kepada publik.

“Nah ketika aku memberikan keterangan kepada rekan media pada 26 September 2026, itu telah terjadi pelaporan, dan rekan-rekan media juga sudah konfirmasi ke AKP Mulyo, Wakasat PPA PPO Polresta Banyumas,” kata Esa.

Menanggapi tuduhan bahwa dirinya berinisiatif dan mengarahkan N untuk melapor, Esa menegaskan bahwa dalam perkara tersebut N datang sendiri ke Polresta Banyumas dengan didampingi penasihat hukum. N kemudian memberikan keterangan secara sadar di hadapan penyidik dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut selanjutnya dibaca, dikonfirmasi, dan ditandatangani oleh N sendiri di hadapan penyidik.

“Dengan demikian, terdapat suatu rangkaian tindakan hukum yang dilakukan secara sadar dan langsung oleh yang bersangkutan di hadapan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Esa menilai, apabila benar sejak awal N berada dalam kondisi terpaksa atau tidak menghendaki adanya laporan, maka secara logis dan faktual perlu dijelaskan pula mengapa yang bersangkutan tetap hadir, memberikan keterangan, mempertahankan keterangannya, dan membubuhkan tanda tangan pada BAP di hadapan penyidik.

Oleh karena itu, pernyataan belakangan bahwa laporan tersebut dibuat karena dipaksa oleh advokat tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum yang berdiri sendiri. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan secara konkret mengenai bentuk paksaan, kapan terjadi, siapa yang melakukan, bagaimana cara paksaan dilakukan, serta apakah terdapat bukti objektif yang mendukungnya.

Terlebih lagi, keberadaan advokat dalam proses tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pendampingan dan pemberian bantuan hukum. Dengan demikian, adanya konsultasi, arahan, atau nasihat hukum dari advokat tidak dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai paksaan.

“Nasihat hukum bukanlah paksaan hukum. Pendampingan bukanlah intimidasi. Arahan strategis bukanlah perampasan kehendak bebas klien,” kata dia.

Esa menambahkan, apabila klien berubah sikap dan menyatakan laporan tersebut bukan berasal dari kehendaknya sendiri, maka perubahan sikap itu harus diuji secara objektif terhadap seluruh fakta yang terjadi saat laporan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang muncul setelahnya.

“Dan sampai saat ini tidak ada pemutusan kuasa. Untuk melakukan permohonan maaf, sekali lagi ditunggu itikad baiknya. 1 x 24 jam tidak ada itikad baik, kita tempuh jalur hukum,” kata Esa.

Duduk Perkara

Diberitakan sebelumnya, perselisihan antara N (27), perempuan asal Purbalingga, dengan mantan kekasihnya H (52), manajer KTV di Purwokerto, memasuki babak baru. N mencabut laporan pengaduan terhadap H yang sebelumnya disampaikan ke Polresta Banyumas pada Jumat (25/9/2026).

Namun, pencabutan laporan tersebut justru diikuti langkah hukum baru dari pihak H terhadap dua advokat yang sebelumnya mengaku mendampingi N. Persoalan itu disampaikan dalam konferensi pers di Purwokerto, Senin (5/10/2026).

Kuasa hukum resmi N, Ade Budi Brilliant, mengatakan N telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada advokat Esa Caesar Farandi, S.H. dan rekan. Setelah surat pernyataan itu dibuat, pihaknya mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di kepolisian.

“Setelah surat pernyataan ini dibuat oleh N, tentunya langkah selanjutnya adalah kita melakukan pencabutan laporan di unit PPA,” kata Ade.

Menurut Ade, laporan yang dibuat pada 25 September 2026 bukan murni inisiatif N. Ia menyebut N yang kurang memahami persoalan hukum hanya diminta membuat pengaduan oleh oknum yang mengaku sebagai advokat. Atas dasar itu, Ade menilai pihak Esa Caesar Farandi dan rekan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili N, termasuk menandatangani dokumen, menyerahkan berkas, menggelar konferensi pers, maupun menyampaikan informasi kepada media.

“Jadi tidak ada lagi permasalahan antara N dan H. Jadi yang amat disayangkan kemarin saat terjadi laporan, itu tidak disertai alat bukti. Tidak ada bukti-bukti yang valid mendukung apa yang dia laporkan, apa yang dia tuduhkan terhadap H,” kata Ade.

Ade juga menyebut berita acara pengaduan sebelumnya dicabut karena keterangan yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan apa yang dialami N. Ia menduga terdapat arahan dari pihak luar dalam proses tersebut.

“N menyatakan semua yang ditulis kemarin itu bukanlah apa yang dicurhatin dia. Itu murni inisiatif daripada oknum advokat E. Ini ada bukti surat pernyataannya. Jadi kita enggak hanya sekadar lisan, tapi ada bukti tertulis. Ini dibuat oleh N sendiri,” kata Ade.

Kuasa hukum H, Andri Susanto, membenarkan bahwa laporan terhadap kliennya telah dicabut. “Adapun laporan tanggal 25 hari Jumat, yang dilaporkan inisial H itu, sudah kita cabut, sudah resmi,” ujar Andri.

Meski demikian, persoalan hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihak H justru melaporkan balik dua advokat yang sebelumnya mengatasnamakan kuasa hukum N. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan telah masuk ke kepolisian pada Senin siang.

“Kita akan melakukan pelaporan balik berdasarkan surat pernyataan dari N. Jadi tadi pagi kita sudah melakukan pelaporan, selesai tadi sekitar jam 12,” kata Andri.

Menurut Andri, langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan nama baik H setelah informasi mengenai dugaan tindak pidana terhadap kliennya tersebar di media.

“Tujuannya adalah memulihkan nama baik H, klien saya, yang sudah dicemarkan oleh dua oknum advokat tersebut,” sambungnya.

Andri juga mempertanyakan kewenangan dua advokat tersebut dalam menyampaikan informasi kepada media. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, N tidak pernah memberikan surat kuasa kepada kedua advokat tersebut.

“Karena yang setelah kita lihat ternyata beliau, dua oknum advokat tersebut tidak mempunyai legal standing, yaitu tidak punya kuasa. Berarti dia tidak punya hak untuk memberitakan terkait peristiwa yang diceritakan oleh N kepada teman-teman media,” kata Andri.

Pihak H berharap laporan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya telah beredar. “Di sini istilahnya adalah mengingat, memberikan hak jawab yang sudah ada, sudah beredar saat ini,” kata dia. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pegiat Antikorupsi Apresiasi Dewan Desak OPD Cari Solusi Anggaran UHC

Selanjutnya

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

Selasa, 6 Oktober 2026

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Pegiat Antikorupsi Apresiasi Dewan Desak OPD Cari Solusi Anggaran UHC

Selasa, 6 Oktober 2026

Selanjutnya
PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com