INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dukun Cabul Tersangka Rudapaksa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Akhirnya Ditahan

Dukun Cabul Tersangka Rudapaksa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Akhirnya Ditahan

ilustrasi penahanan terhadap Murtatarigan (50) dibuat menggunakan AI.

Jumat, 2 Oktober 2026

BANYUMAS – Polisi menetapkan Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai dukun dan guru spiritual itu kini ditahan di Polresta Banyumas.

“Sudah (penetapan tersangka, red), dan sudah dilakukan penanganan juga,” kata Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, Jumat (2/10/2026).

Menurut Mulyo, penyidik telah memeriksa tersangka pada Kamis (1/10/2026) pagi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga malam hari, termasuk terhadap korban dan sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menggelar perkara dan menetapkan Murtatarigan sebagai tersangka.

Korban Hamil Tujuh Bulan

Kasus ini mencuat setelah NKP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, diketahui hamil tujuh bulan. Pelajar kelas XII SMK itu diduga dihamili oleh Murtatarigan, yang tak lain adalah kekasih ibunya, KTN (41).

Kepada kuasa hukumnya, NKP mengaku dipaksa melayani nafsu Murtatarigan. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Desember 2025. Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak dan melawan, namun tidak berdaya.

“Terjadi di rumah korban sendiri. Setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka jika korban bercerita kepada ibu atau keluarganya,” kata Advokat Djoko Susanto, SH, kuasa hukum korban, Kamis (1/10/2026).

Kehamilan korban baru diketahui sekitar Februari 2026 setelah ia berhenti sekolah. Saat ini usia kehamilannya sekitar tujuh bulan.

Upaya Aborsi Berulang

Tidak hanya diduga melakukan kekerasan seksual, Murtatarigan juga diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menggugurkan kandungan korban. Menurut Djoko, pelaku memberikan obat penggugur kandungan sebanyak tiga kali, memaksa korban memakan nanas muda dua kali, dan memijat perut korban dua kali.

“Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara,” tegas Djoko.

Keluarga Minta Pendampingan Hukum

Perbuatan Murtatarigan dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban kemudian meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengawal penanganan kasus tersebut.

“Hari ini kita mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian, karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap,” ujar Djoko.

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan ancaman dan upaya aborsi yang dilakukan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dukun Cabul Tersangka Rudapaksa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Akhirnya Ditahan

Dukun Cabul Tersangka Rudapaksa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Akhirnya Ditahan

Jumat, 2 Oktober 2026

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

Ananto Widagdo Bacakan Surat Terbuka ke Presiden di Depan Kantor DPRD Banyumas, Soroti Aset Kebondalem Rp306 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Nurma Handika Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Kamis, 1 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com