PURWOKERTO – Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., membacakan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di depan Kantor DPRD Banyumas, Kamis (1/10/2026). Surat tersebut menyoroti persoalan aset daerah Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang hingga kini belum tuntas.
Dalam surat terbuka itu, Ananto menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat Kabupaten Banyumas terkait komplek pertokoan yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Banyumas dan berada di lokasi strategis di tengah Kota Purwokerto.
“Momentum Hari Kesaktian Pancasila ini kami gunakan untuk kembali meneguhkan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Ananto saat membacakan suratnya.
Ia menegaskan, nilai-nilai Pancasila mengajarkan pentingnya keadilan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, akan semakin bermakna apabila diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kepastian dan supremasi hukum.
Ananto mengungkapkan, persoalan aset Komplek Pertokoan Kebondalem telah berlangsung sejak sekitar tahun 2007 dan sampai saat ini masih menyisakan persoalan mengenai status, penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta kepastian hukum atas aset daerah. Aset tersebut memiliki luas ± 3 hektare dan dinilai strategis bagi kepentingan masyarakat Banyumas.
Sejak tahun 2019, kata dia, dirinya telah menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan kerugian keuangan negara dalam persoalan tersebut. Dalam pengaduan sebelumnya, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp306 miliar.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Ananto memohon perhatian Presiden agar mendorong koordinasi dan pengawasan instansi berwenang terhadap enam hal. Pertama, status hukum dan administrasi Komplek Pertokoan Kebondalem sebagai aset Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kedua, riwayat penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tersebut.
Ketiga, perkembangan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2019. Keempat, dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan kurang lebih Rp306 miliar. Kelima, kejelasan perkembangan penanganan laporan atau pengaduan yang telah disampaikan. Keenam, penyelamatan serta pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan hukum apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran atau penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum.
Ananto juga menyebut alasan khusus mengapa persoalan itu disampaikan langsung kepada Presiden. Menurutnya, Banyumas memiliki hubungan historis dan genealogis dengan keluarga besar Presiden melalui kakek beliau, Raden Mas Margono Djojohadikusumo, yang dimakamkan di Desa Dawuhan, Kecamatan Banyumas.
Hubungan tersebut, lanjutnya, juga tercermin dari kunjungan Presiden ke makam kakek dan nenek beliau di Dawuhan pada 28 April 2026, serta pernyataan Prof. Sumitro Djojohadikusumo yang menyebut dirinya sebagai orang Banyumas.
“Banyumas dalam surat ini bukan hanya sekadar simbol kedekatan, melainkan didasarkan pada hubungan keluarga dan sejarah yang terdokumentasi,” ujarnya.
Ia berharap, dalam momentum Hari Kesaktian Pancasila, hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat benar-benar menjadi dasar dalam setiap keputusan dan tindakan penyelenggara negara. Ananto memohon Presiden berkenan memberikan perhatian dan meminta instansi berwenang agar persoalan Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto memperoleh penanganan yang tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan itikad baik. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, kami sampaikan terima kasih,” pungkasnya.
Pewarta : Angga Saputra
Editor : Angga Saputra






