BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menegaskan bahwa industri hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, melanggar Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Penegasan ini disampaikan menyusul penutupan paksa dan penyegelan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Bupati Banyumas, Sadewo, mengungkapkan bahwa 1,8 hektare lahan industri tersebut berada di Kawasan Pertanian Pangan yang masuk ketentuan khusus KP2B. “Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo, Selasa (28/9/2026).
Langkah tegas pun ditempuh. Pemkab Banyumas melaporkan persoalan ini kepada Menteri Pertanian melalui Surat Nomor 600.1/5313/IX/2026 tertanggal 26 September 2026, perihal Informasi Investasi Industri Hebel di Kabupaten Banyumas.
“Melayangkan surat tersebut bertujuan mohon arahan dari Menteri, terkait langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menindaklanjuti hal tersebut tanpa melanggar hukum, dengan tetap menjaga peluang investasi,” jelas Sadewo.
Dasar Hukum dan Pelanggaran KP2B
Sadewo menjelaskan, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 mengamanatkan minimal 87% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang bertampalan (overlay) dengan KP2B. LBS Kabupaten Banyumas berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tanggal 13 Desember 2025 adalah 30.429,74 Ha.
Gubernur Jawa Tengah mengusulkan KP2B di Kabupaten Banyumas seluas 26.897,81 Ha melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Nomor S/600.3/753/2026 tanggal 18 Juli 2026. Pemda Banyumas pada 21 Juli 2026 melakukan perbaikan usulan penetapan LP2B berdasarkan hasil pengecekan lapangan (cleansing).
“Eksisting KP2B yang bertampalan dengan LBS di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 90 persen, kemudian ditemukan adanya beberapa pelanggaran terutama terkait dengan industri yang didirikan di lahan KP2B. Apabila tidak disikapi, sangat berpotensi menjadi industri yang ilegal,” tegas Sadewo.
Atas dasar itu, Pemda Banyumas mengusulkan agar KP2B ditetapkan sebesar 88,33%, masih di atas batas minimal 87%. “Apabila usulan dapat disetujui, maka Luas KP2B di Kabupaten Banyumas menjadi sekitar 26.878,59 Ha, dan yang diusulkan untuk tidak ditetapkan sebagai LP2B sekitar 500 Ha,” katanya.
PT IKN Dianggap Membandel
Sadewo mengungkapkan, Pemkab sudah berulang kali mengingatkan PT IKN bahwa lokasi yang dibangun tidak sesuai tata ruang dan masuk kawasan pertanian. Namun, PT IKN tetap membandel dan menghendaki agar kegiatan pemanfaatan ruang tetap diizinkan di lokasi bangunan saat ini.
Bahkan, PT IKN pernah menyatakan secara lisan kesanggupan mengganti lahan KP2B yang digunakan sampai dengan enam kali luasan lahan melalui pencetakan sawah baru. Pemkab Banyumas secara tegas menolak karena kegiatan industri tersebut tidak masuk kriteria kegiatan yang boleh mengalihfungsikan lahan KP2B. Sehingga Pemkab memberikan teguran dan penutupan.
“Secara prinsip Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat mendukung investasi masuk Kabupaten Banyumas, namun secara tegas akan menolak rencana investasi yang tidak sesuai dengan peraturan termasuk dengan mengalihfungsikan lahan pertanian yang ada dalam KP2B,” pungkas Sadewo.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








