INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Barang bukti 19 paket sabu, ekstasi, dan pil Atarak yang diamankan dari tangan tersangka YKE. (Foto: Humas Polda Jateng)

Senin, 28 September 2026

HUKUM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang warga binaan Lapas Kelas II Sragen. Kasus ini terungkap setelah penyidik mengembangkan penangkapan seorang residivis berinisial YKE (28) di wilayah Sragen.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram, 2 butir ekstasi berbobot 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, serta 5 paket sabu tambahan dengan berat bruto 1,74 gram.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi, satu pipet kaca berisi sisa sabu, 10 butir pil Atarak, dan satu unit ponsel Oppo warna ungu. YKE diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru selesai menjalani hukuman pada 2026.

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan 30 titik lokasi penempatan narkotika. Petugas lalu mengecek sejumlah lokasi bersama YKE, di antaranya kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari. Dari penelusuran itu, ditemukan 19 paket sabu dengan total berat bruto 6,89 gram.

Kepada penyidik, YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi dari seseorang berinisial P yang kini berstatus buron (DPO). Ia mengaku diminta mengedarkan sabu dengan sistem tempel senilai sekitar Rp350 ribu per paket. YKE juga menyebut baru satu kali bekerja sama dengan P.

Sementara dua butir ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan, menurut YKE, diperoleh dari seseorang berinisial Y, juga berstatus DPO. Ekstasi tersebut disebut titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi itu, YKE mengaku mendapat imbalan dua butir ekstasi.

Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Pendalaman keterangan YKE kemudian mengarah pada SHP (25), warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang saat itu sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Sragen.

Dari pemeriksaan, SHP mengakui bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Penyidik lalu melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Dari pemeriksaan SHP di lapas, polisi juga mengamankan satu unit ponsel.

Berdasarkan data kepolisian, SHP pernah menjalani hukuman dalam perkara obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan selesai pada 2020.

Keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap YKE yang kemudian membuka informasi tentang sejumlah titik lokasi.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Kombes Yos Guntur.

Ia menjelaskan, penyidik tidak berhenti pada temuan barang bukti, tetapi juga mendalami keterangan mengenai pihak pemasok dan pola distribusinya.

“Dari keterangan tersangka YKE, kami kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain, termasuk tersangka SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. “Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP, terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” jelasnya.

Kombes Yos Guntur menegaskan, penyidik masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitan dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menilai pengungkapan ini menjadi contoh bagaimana penyidik menelusuri informasi secara bertahap, mulai dari barang bukti hingga hubungan antarpihak.

“Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Dari proses itulah kemudian bisa diketahui apakah ada keterkaitan dengan lokasi maupun pihak lainnya,” kata Kombes Yuliyanto.

Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan pendalaman berdasarkan fakta.

“Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Rangkaian pengungkapan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, pola kerja sama keduanya dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo, serta menelusuri pihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Petinggi Sapphire Mansion Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Gajahnya Purwokerto, Semut Berani Melawan

Selanjutnya

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Senin, 28 September 2026

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Senin, 28 September 2026

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Sabu Sistem Tempel Rp350 Ribu per Paket, Polda Jateng Ciduk Residivis dan Warga Binaan

Senin, 28 September 2026

Selanjutnya
Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Perang Narkoba di Jateng: 9 Paket Sabu Diamankan dari Sukoharjo dan Karanganyar

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Skybridge Mini Fair 2026 Semarakkan HUT ke-81 KAI di Stasiun Purwokerto, Ada Apa Saja?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com