BANYUMAS — Dua mahasiswa melaporkan akun Instagram @dpn.saizu ke Polresta Banyumas, Jumat (25/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi tanpa izin, serta dugaan ancaman melalui media digital. Kedua pelapor, FA dan WT, diketahui merupakan struktur dalam organisasi intrakampus.
Kedua mahasiswa tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Purwokerto saat membuat laporan. Pelapor berinisial FA melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, sedangkan WT melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman terhadap dirinya.
WT mengaku mengalami tekanan setelah mengetahui adanya unggahan yang dipersoalkan. Menurut keterangannya, kondisi tersebut bahkan berdampak pada kesehatan hingga dirinya harus mendapatkan perawatan medis.
Ketua LBH PC PMII Purwokerto, Muafiqul Umam, S.H., mengatakan pihaknya mendampingi kedua mahasiswa tersebut agar laporan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai persoalan konten digital perlu ditempatkan dalam koridor hukum apabila telah menimbulkan kerugian terhadap seseorang.
“Hal ini tentu tidak baik bagi perkembangan kepemimpinan di wilayah kampus. Kampus yang seharusnya menjadi ruang dialektika dan memperkuat wacana justru menjadi ruang untuk mencemarkan orang lain secara pribadi,” kata Umam.
Menurut Umam, peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat di ruang digital, kata dia, tetap perlu disertai tanggung jawab terhadap kebenaran informasi, privasi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap orang lain.
Ia juga menyoroti penggunaan nama SAIZU dalam identitas akun Instagram yang dilaporkan. Saizu identik merujuk pada nama kampus UIN KH Saifuddin Zuhri (Saizu). Menurutnya, penggunaan nama yang identik atau menyerupai identitas institusi berpotensi menimbulkan persepsi di tengah publik mengenai hubungan akun tersebut dengan lembaga resmi.
Karena itu, menurut Umam, pengelola akun yang menggunakan identitas yang berkaitan dengan institusi perlu memberikan kejelasan mengenai posisi dan afiliasinya. Ia juga mendorong kampus di Purwokerto, khususnya UIN SAIZU, memperkuat edukasi dan kerja sama dengan kepolisian terkait literasi serta keamanan digital.
“Kami mendorong kampus-kampus di Purwokerto, khususnya UIN SAIZU, untuk melakukan kerja sama atau MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya dalam bidang cyber,” ujarnya.
Laporan dua mahasiswa tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditangani kepolisian. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial merupakan ruang publik yang membutuhkan etika: kritik dan dialektika tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan privasi, kehormatan, akurasi informasi, dan konsekuensi hukum.
Angga Saputra








