BANYUMAS — Kuasa hukum pelapor Hendy Saputra, Advokat H. Djoko Susanto SH dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah hukum yang dinilai telah memberikan kepastian dalam penanganan kasus Saphire Mansion.
Djoko Susanto mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian dan langkah nyata kepolisian yang telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka korporasi, yakni inisial N dan A.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut memberikan rasa lega kepada pelapor karena menunjukkan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan terus berjalan.
“Pelapor merasa lega dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berani dan secara nyata menetapkan dua tersangka korporasi, yakni inisial N dan A,” ujar Djoko Susanto.
Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum selanjutnya dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga meminta agar perkara tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas dan selanjutnya diproses melalui Pengadilan Negeri Banyumas apabila telah memenuhi ketentuan hukum untuk disidangkan.
“Kami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Djoko.
Ia menegaskan pihak pelapor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, pihak pelapor berharap perkara Saphire Mansion dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk Diketahui, setelah sempat tertahan, laporan polisi (LP) terbit pada April 2026, naik ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas dengan terlapor utama yang merujuk pada badan usaha terkait. Upaya mediasi sebelumnya sempat mengalami deadlock karena ketidakhadiran pihak terlapor secara langsung.
Tim Redaksi








