BANYUMAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Dr. Agus Nur Hadie membantah kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menegaskan, surat yang diajukan kepada Bupati Banyumas merupakan permohonan mutasi atau pergeseran jabatan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain, bukan pengunduran diri.
“Yang diisukan Pak Sekda mengundurkan diri itu tidak benar. Yang benar adalah saya mengajukan permohonan mutasi atau pergeseran ke OPD, bisa kepala OPD atau staf ahli,” kata Agus dalam keterangannya.
Agus menjelaskan, dalam surat tersebut dirinya mengajukan permohonan untuk dimutasi ke jabatan kepala OPD atau staf ahli. Permohonan itu disampaikan kepada Bupati Banyumas pada 14 September dan dimintai keterangan pada 22 September 2026.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan ingin mendapatkan suasana kerja baru. Ia menegaskan, perpindahan dari jabatan Sekda ke jabatan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama lainnya bukan berarti turun jabatan maupun mengundurkan diri.
“Alasannya mencari suasana kerja baru. Sebetulnya sudah kami ajukan kepada Bapak Bupati sebagaimana waktu yang telah disampaikan,” ujarnya.
Menunggu Rekomendasi BKN
Agus menyampaikan, proses mutasi tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Salah satu pertimbangannya adalah ketentuan mengenai masa jabatan yang harus dipenuhi sebelum dilakukan asesmen atau evaluasi oleh panitia seleksi (pansel).
Saat ini, kata dia, proses tersebut masih berada pada tahap menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembentukan anggota pansel. Bupati sedang mengusulkan rekomendasi teknis susunan pansel kepada BKN.
“Rencananya pansel terdiri dari lima orang, dua orang dari provinsi dan tiga dari akademisi,” jelas Agus.
Setelah pansel disetujui dan direkomendasikan BKN, tahap selanjutnya Bupati akan menunjuk atau memerintahkan sejumlah kepala dinas, kepala OPD, termasuk dirinya, untuk mengikuti uji kompetensi.
“Kalau pansel sudah direkomendasikan, saya dan beberapa kepala OPD serta staf ahli akan dilaksanakan assessment atau uji kompetensi,” ujarnya.
Hasil Uji Kompetensi Jadi Dasar Mutasi
Agus menyebut, proses tersebut tidak hanya melibatkan dirinya. Sejumlah kepala OPD dan pejabat lainnya yang masuk dalam proses rotasi juga akan mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi nantinya menjadi bahan bagi Bupati Banyumas untuk menentukan penempatan masing-masing pejabat.
“Dari hasil uji kompetensi nanti oleh Pak Bupati akan ditentukan siapa bergeser ke mana. Layak atau tidaknya digeser, tim pansel yang menentukan,” katanya.
Setelah hasil uji kompetensi diserahkan kepada Bupati, selanjutnya akan dilakukan pengajuan rekomendasi kembali kepada BKN. Setelah rekomendasi BKN turun, barulah dapat diterbitkan keputusan Bupati dan dilakukan pelantikan pejabat yang mengalami rotasi.
“Hasilnya diserahkan kepada Pak Bupati untuk ditetapkan. Setelah itu diusulkan rekomendasi ke BKN lagi, kemudian turun rekomendasinya menjadi SK Bupati. Baru setelah itu dilantik,” jelasnya.
Bantah Terkait Isu KPK
Agus memperkirakan proses tersebut masih membutuhkan waktu karena sejumlah tahapan harus dilalui. Karena itu, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai jabatan baru yang akan ditempatinya.
“Masih lama karena prosesnya masih berjalan. Saya bukan mengundurkan diri, tetapi mengajukan permohonan mutasi ke OPD yang lain,” tegasnya.
Terkait munculnya spekulasi yang mengaitkan permohonan mutasi tersebut dengan persoalan lain, termasuk isu yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus membantahnya. Ia menegaskan, permohonan mutasi sudah diajukan sejak September 2026.
“Tidak ada hubungannya. Saya mengajukan sudah bulan Mei. Pada saat itu memang sudah ada rencana akan ada pergeseran-pergeseran seperti yang kemarin dilantik,” pungkasnya.
Tim Redaksi








