BANYUMAS — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Dr. Agus Nur Hadie, dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Namun, Agus membantah dirinya mengajukan pengunduran diri dan menyebut surat yang diajukan merupakan permohonan mutasi dari jabatan Sekda.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan adanya surat yang berkaitan dengan pengajuan dari Sekda tersebut. Surat itu, menurut Sadewo, telah diterimanya sekitar empat hari sebelum dirinya berangkat ke Jakarta.
“Memang ada suratnya (surat pengunduran diri Sekda). Sebelum saya ke Jakarta, ya empat hari-an lalu,” kata Sadewo, Jumat (25/9/2026).
Meski surat tersebut telah diterima, Agus Nur Hadie hingga Jumat masih menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa.
Sadewo mengatakan, dirinya bahkan masih berdiskusi dengan Agus terkait sejumlah agenda pemerintahan, salah satunya mengenai Bus Trans Banyumas.
“Tadi masih sama saya, diskusi di ruangan saya soal Bus Trans Banyumas,” ujarnya.
Terkait surat tersebut, Sadewo mengatakan Pemkab Banyumas akan terlebih dahulu melakukan pembahasan dan membentuk tim untuk melakukan assessment.
Tim tersebut, kata dia, akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan kalangan akademisi.
“Assessment. Saya harus membentuk tim, dari provinsi ada, kemudian dari akademisi ada,” katanya.
Sadewo juga menyarankan agar persoalan prosedur pengajuan tersebut dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas.
Agus Nur Hadie: Bukan Pengunduran Diri, tetapi Permohonan Mutasi
Sementara itu, Agus Nur Hadie memberikan klarifikasi mengenai surat yang diajukannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda.
Menurut Agus, surat tersebut merupakan permohonan mutasi dari jabatan Sekda ke jabatan lain di lingkungan Pemkab Banyumas, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau staf ahli.
“Saya tidak mengajukan permohonan diri, tapi mengajukan permohonan mutasi,” kata Agus.
Ia menjelaskan, permohonan mutasi yang kedua telah diajukannya sejak 14 September dan dan dimintai keterangan tanggal 22 September 2026.
“Permohonan mutasi dari jabatan Sekda ke jabatan kepala OPD atau staf ahli,” ujarnya.
Agus menegaskan, pengajuan tersebut bukan dilakukan setelah dirinya dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan pasca ini,” katanya.
Menurut Agus, sebelumnya permohonan tersebut belum mendapat respons karena terdapat ketentuan terkait evaluasi jabatan. Ia menyebut masa dua tahun dalam jabatannya telah terpenuhi pada 17 Juli 2026.
“Karena untuk evaluasi jabatan itu minimal dua tahun. Dua tahun saya tanggal 17 Juli. Maka kemudian respons bola itu sekarang di tangannya Pak Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pemeriksaan pertama berlangsung di ruang kerja Agus pada Kamis (10/9/2026). Selanjutnya, Agus kembali dimintai keterangan pada Selasa (22/9/2026) di Gedung Reskrim Polresta Banyumas.
Agus membenarkan kehadirannya memenuhi undangan KPK.
“Ya sesuai undangannya dari KPK yang datang pada hari Minggu, sebagai warga yang baik saya hadir. Alhamdulillah saya memberikan keterangan apa yang diminta KPK,” kata Agus saat ditemui setelah keluar dari Gedung Reskrim Polresta Banyumas, Selasa siang.
Hingga kini, Agus tetap menjalankan tugas kedinasannya sebagai Sekda Banyumas sembari menunggu proses pembahasan atas permohonan mutasi yang diajukannya.
Angga Saputra






