HUKUM — Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan barang rongsok yang terjadi sepanjang 2022. Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ahmad Sucipto, warga Jakarta Selatan, dengan Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2025.
Menurut penyidik, dugaan penggelapan terjadi di sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, sekitar Mei hingga Desember 2022.
Empat tersangka yang telah diamankan adalah AF (34) warga Kecamatan Sokaraja, AS alias A (31) warga Kecamatan Sumbang, M (42) warga Kecamatan Sumbang, dan BT alias T (20) warga Kecamatan Kembaran. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P M Silalahi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika para tersangka dipercaya mengambil barang rongsok dari sejumlah lapak untuk kemudian dibawa ke gudang milik korban. Namun, dalam perjalanan, sebagian barang diduga tidak dibawa ke gudang, melainkan diturunkan di lokasi tertentu dan dijual kepada pengepul atau lapak rongsok lain.
“Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian oleh para tersangka. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan jumlah barang yang seharusnya diterima,” ujar Kapolresta, dikutip dari keterangan resmi Humas Polresta Banyumas, Kamis (25/9/2026).
Berdasarkan laporan korban, barang yang diduga digelapkan berupa besi premium seberat sekitar 44 ton dengan nilai Rp284.139.164 serta besi super A seberat sekitar 22 ton senilai Rp136.212.558. Total kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp420.351.723.
Polisi mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain nota pembelian barang rongsok dalam beberapa periode pada 2022 hingga awal 2023.
Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Polisi masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terhadap dua tersangka yang belum diamankan, penyidik masih melakukan pencarian. Motif para tersangka adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







