INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Curi Motor di Karangpucung, Pelaku Diciduk Kurang dari 8 Jam

Curi Motor di Karangpucung, Pelaku Diciduk Kurang dari 8 Jam

Sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam milik korban FAF (31), warga Karangpucung, Purwokerto Selatan, diamankan petugas sebagai barang bukti kasus dugaan pencurian. (Dok.Polresta Banyumas)

Minggu, 20 September 2026

BANYUMAS – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Purwokerto Selatan berakhir cepat. Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas meringkus terduga pelaku hanya beberapa jam setelah korban melapor.

Kronologi: Motor Raib Saat Korban Beli Makan

Peristiwa nahas itu menimpa FAF (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (19/9/2026) pagi. Sekitar pukul 05.20 WIB, korban memarkir Honda Vario 2015 warna hitam di halaman rumahnya.

Merasa aman, korban pergi membeli makanan. Namun sepuluh menit berselang, saat kembali, motor kesayangannya sudah lenyap. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban pun langsung berlari ke Polsek Purwokerto Selatan.

Jejak CCTV Bongkar Identitas Pelaku

Polisi tak menunggu lama. Petugas langsung olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya manis — identitas terduga pelaku terendus.

Sekitar pukul 13.00 WIB, atau kurang dari delapan jam setelah laporan, seorang pria berinisial DYD (32), warga Kecamatan Patikraja, diringkus di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem, Purwokerto Selatan.

“Petugas juga menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Modus: Berjalan Kaki, Lihat, Lalu Ambil

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga beraksi saat berjalan kaki melintas di sekitar rumah korban. Melihat motor terparkir, niat jahat pun muncul. Tanpa seizin pemilik, DYD membawa kabur kendaraan tersebut.

DYD kini mendekam di sel penyidikan. Ia dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat dan memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Di akhir keterangannya, Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Parkirkan kendaraan di tempat aman dan mudah terpantau. Pastikan terkunci, gunakan kunci pengaman ganda, dan jangan pernah tinggalkan motor dengan kunci masih terpasang.

“Kewaspadaan dan langkah pengamanan sederhana dapat membantu meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Curi Motor di Karangpucung, Pelaku Diciduk Kurang dari 8 Jam

Curi Motor di Karangpucung, Pelaku Diciduk Kurang dari 8 Jam

Minggu, 20 September 2026

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

Sabtu, 19 September 2026

Wujudkan Pasar Modern, Pemkab Banyumas Luncurkan Koperasi hingga QRIS di Pasar Sokaraja

Wujudkan Pasar Modern, Pemkab Banyumas Luncurkan Koperasi hingga QRIS di Pasar Sokaraja

Sabtu, 19 September 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com