HUKUM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS (30), yang merupakan residivis, ditangkap bersama barang bukti 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
Tersangka DJS diringkus pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Benar, kami mengamankan seorang tersangka dan puluhan paket sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas soal dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Informasi itu ditindaklanjuti untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka.
Setelah posisi DJS diketahui, petugas melakukan penindakan. Saat memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Temuan itu kemudian kami kembangkan,” ujar Yos.
Penggeledahan di Tempat Kos
Dari hasil pemeriksaan awal, DJS memberikan keterangan mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim kemudian menggledah sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram,” ungkap Yos.
Selain narkotika, polisi turut menyita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam, dan satu timbangan elektrik.
Pemasok Masih DPO
Dalam pemeriksaan, DJS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini, R berstatus buruk atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” tambah Yos.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.
“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti, dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Yuliyanto.
Ia menegaskan, masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.
Yuliyanto menambahkan, perkara DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.
DJS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Angga Saputra








