INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Dua Pria di Purwokerto Barat Ditangkap

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Dua Pria di Purwokerto Barat Ditangkap

Dua tersangka penipuan emas palsu Rp26,4 juta beserta barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 17 September 2026

HUKUM — Satreskrim Polresta Banyumas membongkar kasus penipuan jual beli emas palsu yang merugikan korban hingga Rp26,4 juta. Dua pria warga Kecamatan Purwokerto Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat korban berinisial NHP, warga Kecamatan Karanglewas, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.13 WIB. Pelaku menawarkan emas dan mengajak korban bertemu untuk transaksi tunai.

Pertemuan terjadi sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon. Pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat total 19 gram. Perhiasan itu diklaim memiliki kadar 16 karat.

Korban sempat mengecek menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil awal membuat korban yakin perhiasan tersebut asli. Pelaku juga mengaku perhiasan itu milik kakaknya yang dipinjam karena butuh uang untuk membeli sepeda motor anaknya.

Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat kotor 0,5 gram, perhiasan dihitung menjadi 18,5 gram. Korban menyerahkan uang tunai Rp26.455.000 kepada pelaku.

Masalah baru terungkap sekitar pukul 23.00 WIB. Korban membawa kalung itu ke rumah saksi EP di Kecamatan Purwokerto Barat, lalu ke rumah saksi FR untuk dicek ulang. Hasilnya berbeda: setelah digosok batu uji dan ditetesi cairan penguji, perhiasan dinyatakan palsu.

“Korban mengalami kerugian Rp26.455.000,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Laporan korban diterima pada 15 September 2026. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas lalu menyelidiki dan menangkap dua tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37), keduanya warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menemukan peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan perhiasan palsu. Barang itu meliputi gelas pyrex untuk pengolahan cairan, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, dan timbangan digital.

“Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” terang Petrus.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli emas, terutama jika dilakukan melalui komunikasi dengan nomor tak dikenal. Pemeriksaan keaslian dan kadar emas sebaiknya dilakukan di tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum pembayaran dilakukan.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Harus Dibangun Sejak Sekarang

Selanjutnya

Pendaftaran BeZakat 2026 Diperpanjang, Mahasiswa UIN Saizu Masih Bisa Daftar hingga 21 September

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

BPJS Kesehatan Transformasi Layanan Jantung, dari Proses ke Outcome

BPJS Kesehatan Transformasi Layanan Jantung, dari Proses ke Outcome

Jumat, 18 September 2026

Bupati Sadewo Total Lantik 290 PNS, Minta Program dan Anggaran 2026 Dimaksimalkan

Bupati Sadewo Total Lantik 290 PNS, Minta Program dan Anggaran 2026 Dimaksimalkan

Jumat, 18 September 2026

Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

Jumat, 18 September 2026

Selanjutnya
Pendaftaran BeZakat 2026 Diperpanjang, Mahasiswa UIN Saizu Masih Bisa Daftar hingga 21 September

Pendaftaran BeZakat 2026 Diperpanjang, Mahasiswa UIN Saizu Masih Bisa Daftar hingga 21 September

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Valas di Rumah Kepercayaan Nusron Wahid

Nusron Wahid Masih Aman? KPK Buka Suara soal Peluang Pemeriksaan Menteri ATR/BPN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com