BANYUMAS — Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ahmad Rizal Nabawi (22), mengaku memiliki tiga barcode kendaraan untuk pembelian BBM di SPBU. Meskipun dalam praktiknya, ia hanya memakai satu kendaraan pada setiap pembelian.
Di hadapan majelis hakim, Rizal mengaku mendapatkan barcode “ilegal” tersebut dari petugas SPBU. Satu barcode ia beli dengan harga Rp 25 ribu. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (15/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditya, S.H. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Daniel, S.H. Sedangkan terdakwa Rizal hadir didampingi penasihat hukumnya, advokat Djoko Susanto, S.H.
“Punya tiga barcode, beli dari petugas SPBU, bayar dua puluh lima ribu untuk satu barcode,” kata Rizal saat menjawab pertanyaan jaksa.
Buka Peluang Keterlibatan Pihak Lain
Pernyataan Rizal tersebut membuka pintu adanya keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya setiap melakukan pembelian BBM. Tidak menutup kemungkinan juga ada “Rizal-Rizal” lain yang melakukan hal serupa.
Masih dalam persidangan yang sama, Rizal menyampaikan pengakuan salah karena telah memodifikasi tangki bensin kendaraannya. Tujuan modifikasi itu adalah untuk mempermudah pemindahan BBM yang telah dibeli ke wadah yang telah disiapkan.
Berawal dari Jarak SPBU yang Jauh
Pada kesempatan itu, Rizal juga menceritakan ide awal praktik pembelian BBM subsidi yang kemudian dijual kembali. Alasan awalnya karena jarak tempat tinggalnya di Desa Watuagung, Tambak, cukup jauh dari SPBU. SPBU terdekat memerlukan waktu tempuh setidaknya 20-25 menit.
“Setelah beli di SPBU, kemudian ada yang dijual di warung sendiri, ada juga yang dijual ke pengecer lain di sekitar desa sendiri dan ada juga di desa lain,” kata Rizal.
Mengenai ide praktik tersebut, Rizal mengaku itu idenya sendiri. Namun, untuk modal membeli BBM jenis pertalite di SPBU serta armada mobil yang digunakan merupakan milik ayahnya. Setiap pembelian di SPBU, Rizal diberikan upah Rp 50 ribu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/9/2026) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tim Redaksi








