INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Damai, Laporan Dugaan Penganiayaan di Cilongok Akhirnya Dicabut

Damai, Laporan Dugaan Penganiayaan di Cilongok Akhirnya Dicabut

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH., bersama Dwi Mulyono dan kuasa hukum FB memberikan keterangan kepada awak media terkait pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Dwi Mulyono Bagus Sanyoto, warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Sabtu (12/9/2026).

Sabtu, 12 September 2026

BANYUMAS – Kasus dugaan penganiayaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Dwi Mulyono Bagus Sanyoto, warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, akhirnya berakhir damai. Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH., menyatakan pihaknya akan mencabut laporan di Polsek Cilongok setelah tercapai kesepakatan penyelesaian di luar proses hukum.

“Kita sudah sepakat untuk mencabut laporan polisi yang ada di Polsek Cilongok,” ujar Djoko, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, kesepakatan tersebut dicapai setelah adanya penyelesaian di luar perkara pidana. Pada hari yang sama, antara Dwi Mulyono dan FB yang diwakili kuasa hukumnya, Kabul Limanto, SH., telah terjadi kesepakatan bahwa perkara terkait penganiayaan dinyatakan selesai.

“Jadi perhitungan hari ini, tanggal 12 September, antara Mas Dwi dan FB yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Kabul Limanto, sudah terjadi kesepakatan bahwa perkara terkait penganiayaan sudah dinyatakan selesai,” jelas Djoko.

Dengan demikian, lanjutnya, proses hukum yang dikedepankan adalah penyelesaian di luar pengadilan atau di luar kepolisian. Pihaknya berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran agar hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik.

“Harapan kami menjadi pelajaran bahwa dengan adanya penyelesaian ini, kekeluargaan tetap berjalan,” pungkasnya.

Terkait biaya pengobatan, Djoko memastikan pihak FB telah memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab. Meski demikian, ia enggan menyebutkan nominalnya.

“Terkait dengan biaya pengobatan dan sebagainya, dari pihak FB sudah memberikan sejumlah uang tertentu, tidak saya sebutkan, tapi yang intinya sudah bertanggung jawab menyelesaikan terkait dengan biaya pengobatan dan lain sebagainya,” ungkap Djoko.

Sementara itu, kuasa hukum FB, Kabul Limanto, SH., hanya menyampaikan komentar singkat. “Damai itu indah,” katanya.

Kronologi Kasus

Diketahui, Dwi Mulyono Bagus Sanyoto dianiaya oleh kerabatnya sendiri berinisial FB, yang tak lain adalah saudara iparnya. Dwi bahkan diancam menggunakan senjata tajam dalam insiden tersebut.

Atas kejadian itu, Dwi meminta perlindungan hukum ke Peradi SAI Purwokerto yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaporkannya ke Polsek Cilongok pada Jumat (14/8/2026) malam.

Persoalan bermula ketika Dwi menerima aduan dari sepupunya, GN, istri dari FB, yang mengaku menerima tindak kekerasan dari FB pada Kamis (13/8/2026) sore. Dwi yang mengaku sering menerima aduan serupa akhirnya mendatangi rumah saudaranya dengan tujuan agar FB tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, saat sampai di rumah FB, Dwi langsung dicekak dan kemudian dianiaya oleh FB. Merasa dirinya terancam, Dwi berlari ke rumah sebelah yang merupakan SPPG milik GN. Di tempat tersebut, Dwi meminta pertolongan karena FB membawa pisau dapur dan sudah berusaha mengayunkan senjata tajam itu ke arahnya.

Mediasi Sempat Gagal

Sebelumnya, upaya mediasi kasus ini sempat berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Polsek Cilongok pada Kamis (3/9/2026) gagal menemukan titik temu antara korban dan pelaku.

Saat itu, kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH., mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus tersebut.

“Kita sudah ketemu dengan pihak terlapor, namun hari ini belum ada hasil yang baik. Oleh karena itu, saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, apapun keputusannya,” tegas Djoko usai mediasi kala itu.

Tim Redaksi

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Damai, Laporan Dugaan Penganiayaan di Cilongok Akhirnya Dicabut

Damai, Laporan Dugaan Penganiayaan di Cilongok Akhirnya Dicabut

Sabtu, 12 September 2026

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

Jumat, 11 September 2026

Hasil PORSI JAWARA II 2026: Ganda Putra UIN Saizu Raih Juara II Pencak Silat

Hasil PORSI JAWARA II 2026: Ganda Putra UIN Saizu Raih Juara II Pencak Silat

Jumat, 11 September 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com