PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang serta Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dan Cilacap menggelar aksi sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Senin dan Selasa (7-8/9).
Kegiatan yang berlangsung di beberapa titik rawan seperti JPL 450 KM 369+801 dan JPL 393 KM 367+497 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan membentangkan spanduk imbauan, membagikan stiker edukatif, serta memberikan wejangan kepada para pengguna jalan yang melintas.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI semata, melainkan tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu, berhenti sebelum perlintasan, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar As’ad dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan soal aturan hukum yang mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
As’ad menambahkan, kecelakaan di perlintasan tidak hanya merugikan pengguna jalan secara materi dan korban jiwa, tetapi juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, merusak infrastruktur, serta membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
“Kami berharap sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang dimulai dari kedisiplinan setiap pengguna jalan,” tutup As’ad.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







